Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan lokasi pengoplosan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Premium dan Pertamax, dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023.
Lokasi pengoplosan atau blending ternyata di perusahaan anak pengusaha minyak Muhammad Riza Chalid, yakni Muhammad Kerry Andrianto Riza, bernama PT Obit Terminal Merak. Kerry juga adalah seorang Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa.
"Melakukan blending produk kilang jenis RON 88 (Premium) dengan RON 92 (Pertamax) di terminal (storage) PT Orbit Terminal Merak milik Tersangka MKAR dan Tersangka GRJ, atau yang dijual dengan harga RON 92," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Abdul Qohar, di Kejaksaan Agung, Rabu (26/2/2025) malam.