Ada Kans Ahok Dipanggil Kejagung di Kasus Korupsi Pertamina

- Kejaksaan Agung pastikan pemeriksaan mantan Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina.
- Kejagung menetapkan dua tersangka baru, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga Maya Kusmaya serta VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga Edward Corne ST.
- Kasus ini melibatkan pembelian bahan bakar minyak dengan harga tidak sesuai kualitas barang dan pembayaran impor produk kilang dengan harga tinggi pada mitra usaha.
Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung buka suara soal potensi adanya pemeriksaan pada mantan Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023.
Ahok sendiri merupakan Komisaris Utama PT Pertamina pasa 2019-2024. Namun pada Februari tahun lalu, dia memilih mundur karena fokus menjadi tim sukses calon presiden Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.
"Siapapun yang terlibat dalam perkara ini, baik berdasarkan keterangan saksi, maupun berdasarkan dokumen atau alat bukti yang lain, pasti akan kita panggil untuk dimintai keterangan," kata Direktur Pendidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar, dalam konferensi pers, Rabu (27/2/2025) malam.
1. Dua tersangka baru diungkap Kejagung

Dalam kasus ini, Kejagung baru saja menetapkan dua tersangka baru, pertama adalah Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya. Malam tadi dia ditetapkan menjadi tersangka bersama dengan VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga Edward Corne ST.
Keduanya punya peran masing-masing dalam tindak pidana ini. Atas persetujuan dari Direktur Utama (Dirut) Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan (RS) keduanya melakukan pembelian bahan bakar minyak (BBM) jenis RON 90 dan lebih rendah dengan harga RON 92 atau setara jenis Pertamax.
"Tersangka MK dan EC atas persetujuan tersangka RS melakukan pembelian ron 90 atau lebih rendah dengan harga RON 92 sehingga menyebabkan pembayaran impor produk kilang dengan harga tinggi dan tidak sesuai dengan kualitas barang," kata Qohar.
2. Maya perintahkan Edward untuk blending minyak

Kemudian, Maya memerintahkan atau memberikan persetujuan pada Edward untuk melakukan blending produk kilang jenis RON 88 atau setara dengan jenis bensin Premium dengan Ron 92 di terminal strorange PT Orbit Terminal Merak milik putra pengusaha minyak Riza Chalid, yang kini juga jadi tersangka yakni Muhammad Kerry Andrianto Riza.
Kerry merupakan Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa dan PT Orbit Terminal Merak di pimpin Direktur Utama Gading Ramadan Joede (GRJ), yang turut jadi tersangka. Usai dicampur, dua produk kilang itu dijual dengan harga RON 92 atau setara Pertamax.
"Hal ini tidak sesuai dengan proses pengadaan produk kilang dan core business PT Pertamina Patra Niaga," ujarnya.
Setelah itu, Maya dan Edward melakukan pembayaran impor produk kilang yang seharusnya bisa menggunakan metode term atau pemilihan langsung (waktu berjangka) sehingga diperoleh harga wajar. Namun, dalam pelaksanannya yang digunakan adalah metode pembayaran spot atau penujukan langsung (harga yang berlaku saat itu).
Hal ini membuat PT Pertamina Patra Niaga membayar impor produk kilang dengan harga yang tinggi pada mitra usahanya.
"Tersangka MK dan EC mengetahui dan menyetujui adanya mark up kontrak shipping pengiriman yang dilakukan tersangka YF selalu Direktur Utama PT Pertamina International Shipping," ujar Qohar
3. Dengan metode spot produk kilang dibayar dengan harga lebih tinggi

Kini, ada sembilan orang tersangka yang terlibat dalam kasus ini. Maya dan Edward ditahan di rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung hingga 20 hari kedepan yakni 26 Februari 2025.
Sebelumnya, sudah tujuh tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini. Empat di antaranya adalah jajaran direksi anak usaha Pertamina, yakni Direktur Utama (Dirut) Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan (RS), Direktur Feedstock and Product Optimalization PT Kilang Pertamina Internasional berinisial Sani Dinar Saifuddin (SDS), Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi (YF), dan VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional berinisial Agus Purwono (AP).
Sementara, dari pihak broker atau swasta ada Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim Dimas Werhaspati (DW), dan Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak Gading Ramadan Joede (GRJ), serta Muhammad Kerry Andrianto Riza, yang merupakan Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa.