Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

5 Korupsi Terbesar di Indonesia, PT Timah hingga Pertamina

Kompas.com
Kompas.com
Intinya sih...
  • Kasus korupsi di PT Pertamina, Sub Holding, dan KKKS periode 2018-2023 menyebabkan kerugian negara Rp193,7 triliun.
  • PT Pertamina sengaja mengurangi produksi kilang dan menolak minyak mentah dari KKKS, sehingga kebutuhan dalam negeri dipenuhi melalui impor dengan harga lebih tinggi.

Jakarta, IDN Times - Kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam Tata Kelola Minyak Mentah dan Produk Kilang PT Pertamina (Persero), Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), pada periode 2018 sampai 2023 menjadi salah satu kasus korupsi terbesar di Indonesia.

Akibat korupsi Pertamina tersebut, kerugian yang dialami negara mencapai sekitar Rp193,7 triliun. Selain kasus korupsi Pertamina, masih ada beberapa kasus korupsi terbesar lain yang menyebabkan kerugian sangat besar bagi negara.

Berikut 5 korupsi terbesar di Indonesia hingga saat ini!

1. Korupsi PT Timah

Harvey Moeis tiba di ruang sidang Muhammad Hatta Ali, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (23/12/2024). (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Harvey Moeis tiba di ruang sidang Muhammad Hatta Ali, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (23/12/2024). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Pada 29 Mei 2024, sebanyak 29 orang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), termasuk suami dari artis Sandra Dewi, Harvey Moeis.

Kejagung berhasil mengungkap dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022. Total kerugian negara yang ditimbulkan akibat korupsi PT Timah mencapai angka Rp300 triliun.

2. Korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina

Kantor Pertamina (dok. Pertamina)
Kantor Pertamina (dok. Pertamina)

Kasus dugaan korupsi dalam Tata Kelola Minyak Mentah dan Produk Kilang PT Pertamina (Persero), Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), pada periode 2018 sampai 2023 menyebabkan kerugian negara mencapai Rp193,7 triliun. Kasus ini baru saja terungkap.

PT Pertamina dalam kasus ini seharusnya mengutamakan pemenuhan minyak mentah dalam negeri, sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 Tahun 2018. Namun, dari penyidikan, para tersangka sengaja mengurangi produksi kilang dan menolak minyak mentah dari KKKS dengan alasan kualitas dan harga yang tidak sesuai, padahal produk tersebut masih layak diolah.

Dengan begitu, kebutuhan dalam negeri dipenuhi melalui impor yang harganya lebih tinggi dibandingkan dengan minyak mentah domestik. Namun berapa besar angka kerugian negara yang sesungguhnya dari kasus ini masih harus ada pembuktian di pengadilan. 

3. Korupsi BLBI

Ilustrasi Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) merupakan skema pinjaman yang dikeluarkan BI untuk bank-bank yang terdampak krisis 1998.

Akan tetapi dana yang berjumlah Rp147,4 triliun dari BI malah diselewengkan oleh bank penerima. Akibatnya, negara mengalami kerugian sebesar Rp138,4 triliun.

4. Kasus Duta Palma

Ilustrasi korupsi (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi korupsi (IDN Times/Aditya Pratama)

Negara mengalami kerugian sebesar Rp104,1 triliun akibat penyalahgunaan lahan dan pajak yang dilakukan oleh pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi.

Akibat kejadian tersebut, Surya Darmadi divonis penjara 15 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

5. Kasus kondensat TPPI

Foto hanya ilustrasi (IDN Times/Aryodamar)
Foto hanya ilustrasi (IDN Times/Aryodamar)

PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (TPPI) melakukan korupsi penjualan kondensat atau minyak mentah terjadi pada periode 2009-2011 dan menimbulkan kerugian negara hingga Rp35 triliun.

Modus yang dilakukan dari kasus korupsi ini ialah penjualan kondensat bagian negara tanpa lewat proses lelang, yang seharusnya dilakukan PT Pertamina namun malah langsung dijual ke TPPI.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aria Hamzah
Fadhliansyah Fadhliansyah
3+
Aria Hamzah
EditorAria Hamzah
Follow Us