Jakarta, IDN Times - Selebgram Lisa Mariana memenuhi panggilan Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri sebagai saksi terlapor kasus dugaan pencemaran nama baik mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil (RK) pada hari ini (11/9/2025).
Pantauan IDN Times, Lisa tiba di Bareskrim pukul 11.54 WIB. Memakai jaket hitam, Lisa menggandeng seorang pria berkemeja biru. Lisa terlihat menggenggam tangan pria itu yang diletakkan di atas perutnya.
Sambil tersenyum, Lisa menghampiri awak media yang sudah menunggu. Dalam kesempatan itu, Lisa mengaku siap menjalani pemeriksaan.
“Sangat siap dong, pokoknya sangat siap lah ya. Dan akan menjawab sekooperatif mungkin. Pokoknya nanti di-update abis ini ya,” kata Lisa.
Setelah itu, ia masuk ke Gedung Bareskrim Polri sambil menggandeng seorang pria yang diduga Andri Aan, seorang selebgram. Saat disinggung siapa pria yang bersamanya, Lisa tak menjawab dan terus melenggang masuk.
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Siber (Tipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji mengatakan bahwa pemeriksaan ini berkaitan dengan hasil tes DNA yang telah dilakukan oleh Ridwan Kamil, Lisa Mariana, dan seorang anak.
Ridwan Kamil telah diperiksa terkait hasil tes DNA tersebut pada 28 Agustus 2025.
Dalam kasus ini, Ridwan Kamil melaporkan Lisa Mariana ke Dittipidsiber Bareskrim Polri pada 11 April 2025 atas dugaan pencemaran nama baik dan manipulasi dokumen elektronik.
Kasus tersebut naik penyidikan dan penyidik juga telah melakukan tes DNA terhadap ketiganya.
Kepala Biro Laboratorium Kedokteran dan Kesehatan Pusdokkes Polri Brigjen Pol. Sumy Hastry Purwanti mengatakan bahwa dari pemeriksaan DNA, diketahui bahwa separuh profil DNA dari di anak cocok dengan separuh profil DNA Lisa Mariana.
Namun, separuh DNA dari si anak tidak cocok dengan separuh profil DNA Ridwan Kamil.
"Dari hasil analisis terhadap seluruh profil DNA yang diperoleh maka telah dibuktikan secara ilmiah bahwa secara genetik, CA adalah anak biologis Lisa Mariana Presley Zulkandar, bukan anak biologis Muhammad Ridwan Kamil," kata Sumy.
Terkait hasil tes DNA ini, Lisa Mariana mengajukan permohonan tes DNA pembanding yang akan dilakukan di Singapura. Surat permohonan itu telah dilayangkan ke Bareskrim pada Selasa (9/9/2025).
“Kami mengajukan second opinion disenting opinion di rumah sakit Mount Elizabeth, Singapura. Di luar daripada rumah sakit Polri.
Atau setidak-tidaknya di salah satu rumah sakit swasta, baik second opinion terhadap Ridwan Kamil, dan juga kepada Lisa Mariana, dan juga terhadap bayinya,“ kata Bertua di Bareskrim Polri.
Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Rizki Prakoso mengaku telah menerima surat permohonan itu.
“Ya (surat permohonan tes DNA ulang telah diterima),” kata Rizki saat dihubungi IDN Times.
Namun demikian, ia tidak membeberkan teknis tes DNA ulang yang akan dilakukan.
“Kami serahkan sepenuhnya rencana tersebut kepada kedua belah pihak, kami tetap sesuai tahapan penanganan perkara,” ujarnya.