Tilang ETLE Berlaku di Tol Transjawa dan Sumatra Mulai April

Jakarta, IDN Times - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mulai memberlakukan penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Tol Transjawa dan Tol Transsumatra mulai April 2022.
Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol. Aan Suhanan mengatakan, sosialisasi sudah dimulai sejak awal Maret 2022. Dia menyebutkan ada dua jenis pelanggaran, yakni kelebihan muatan (overload) dan kecepatan berlebih atau overspeed.
"Yang pertama adalah pelanggaran overload ini di Tol Transjabar kemudian yang kedua pelanggaran overspeed ini ada di Tol Transjawa dan Transsumatra," kata Aan dalam keterangan tertulisnya, Senin (28/3/2022).
1. Sebanyak 244 kamera ETLE akan dipasang mulai 1 April
Aan menjelaskan, sebanyak 244 kamera ETLE Nasional Presisi akan dipasang mulai 1 April 2022. Ada mekanisme khusus penindakan yang bakal diterapkan Korlantas Polri.
"Jadi, setelah di-capture pelanggaran tersebut overload maupun overspeed, ini akan masuk ke back office Korlantas. Dari back office diproses, divalidasi, diverifikasi. Setelah diverifikasi ini layak untuk dikirim surat konfirmasi begitu secara fisik maupun melalui web yang ada," kata dia.
2. Pengendara yang melanggar akan mendapatkan notifikasi
Aan mengatakan masyarakat yang telah mengunduh web tentang ETLE bakal mendapat notifikasi, jika melanggar aturan tersebut. Jika tidak, menurut dia, surat konfirmasi ihwal pelanggaran bakal dikirim ke alamat kendaraan.
"Setelah ada konfirmasi, kewajiban selanjutnya adalah membayar denda tilang. Denda maksimal yang sudah ditentukan itu melalui rekening Briva," kata dia.
3. Penerapan ETLE bertujuan untuk menekan angka kecelakaan
Aan berharap ETLE bisa membantu kepolisian menegakkan hukum lalu lintas. Di samping itu, penerapan ETLE juga sebagai upaya pencegahan kecelakaan.
"Tidak ada korban jiwa dengan melakukan pelanggaran overload maupun overspeed. Karena data kami yang ada overspeed maupun overload ini 80 persen mengakibatkan fatalitas korban kecelakaan yang tinggi," ujar Aan.