Jakarta, IDN Times - Tim hukum Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN) sudah mendapatkan jadwal penetapan sidang perdana gugatan sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut Ketua Tim Hukum Nasional AMIN, Ari Yusuf Amir, sidang akan digelar pada Rabu (27/3/2024) pukul 08.00 WIB. IDN Times juga sudah memeriksa situs resmi MK dan gugatan tim hukum AMIN sudah diregistrasi 1/PHPU.PRES-XXII/2024.
"(Kami bersidang perdana) pada Rabu 27 (Maret) pukul 08.00 WIB," ujar Ari kepada IDN Times melalui pesan pendek pada Senin (25/3/2024).
Berdasarkan peraturan MK Nomor 1 Tahun 2024, pada 27 Maret 2024, sidang perdana MK beragendakan pemeriksaan pendahuluan. Para hakim konstitusi nantinya memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti.
Ari mengaku optimistis bisa memenangkan gugatan sengketa pemilu melawan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sebab, mereka memiliki bukti-bukti dan saksi-saksi.
"Kami punya fakta-fakta yang ada dan tak sekedar bernarasi. Kami juga ikuti dengan bukti-buktinya," tutur dia.
Apa tuntutan tim hukum AMIN terkait sengketa pemilu kepada hakim konstitusi melalui MK?