Jakarta, IDN Times - Ketua tim hukum Anies-Muhaimin (AMIN), Ari Yusuf Amir mengatakan ada dua poin yang diminta oleh pihaknya di dalam gugatan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). Pertama, tim hukum AMIN minta kepada hakim konstitusi untuk mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres. Kedua, dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) tanpa diikuti oleh putra sulung Presiden Joko "Jokowi" Widodo itu.
"Dari awal proses pencawapresan tersebut kan memang bermasalah. Lanjutan permasalahannya makin luar biasa. Karena kebetulan calon wakil presiden ini adalah anak dari presiden sehingga membawa dampak yang begitu luar biasa. Dampak ini lah yang kami uraikan (di dalam gugatan)," ujar Ari di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat pada Kamis (21/3/2024).
Selain itu, kata advokat senior tersebut, di dalam gugatannya juga diuraikan fakta-fakta di lapangan. Mulai dari pembagian bantuan sosial yang masif, aparat penyelenggara pemilu dan aparat pemerintah ikut bermain.
"Jadi, seandainya ini diterima sebagai suatu argumen yang kuat oleh MK, tentu kami mengharapkan dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) tanpa diikuti oleh calon wakil presiden nomor urut dua. Jadi, itu diganti siapa saja wakilnya silakan," tutur dia lagi.
Apakah permintaan itu lazim dimasukan ke dalam petitum gugatan sengketa hasil pilpres?