Anies Sindir Ketua KPU: Berkali-kali Langgar Kode Etik Tetap Menjabat

Jakarta, IDN Times - Calon presiden nomor urut satu, Anies Baswedan menyadari proses Pemilu 2024 tidak mudah dan banyak terdapat kejanggalan. Salah satu bentuk ketidaknormalan itu yakni pimpinan penyelenggara pemilu yang sudah terbukti berkali-kali melanggar kode etik malah tetap dibiarkan menjabat.
Anies memang tidak menyebut individu yang dimaksud. Tetapi, publik menyadari pernyataan itu ditujukan kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari. Hasyim terbukti sudah empat kali melanggar kode etik.
Terakhir, pada 28 Februari 2024 lalu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan lantaran mengganti secara mendadak anggota KPU Kabupaten Nias Utara terpilih periode 2023-2028.
"Lembaga negara yang terkait penyelenggaraan pemilu dan sengketa telah terkooptasi oleh oknum-oknum yang sudah terbukti melanggar etik. Bahkan, ada yang ketuanya sudah diberikan sanksi berkali-kali tapi tetap saja dibiarkan menjalankan perannya. Padahal, perannya berdampak pada kehidupan seluruh Bangsa Indonesia," ujar Anies seperti dikutip dari YouTube resminya pada Kamis dini hari (21/3/2024).
Di dalam video yang sudah direkam lebih dulu itu, Anies dan Muhaimin sepakat meminta kepada tim hukum mereka mendaftarkan gugatan sengketa hasil pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mantan Gubernur DKI Jakarta itu tidak ingin penyimpangan demokrasi yang terjadi di Pemilu 2024 terus berulang untuk pesta demokrasi lainnya.
"Kami ingin agar pengalaman ini nantinya tidak menular, tak terpengaruh ke pemilihan-pemilihan berikutnya. Baik pilpres mendatang dan ratusan cakada yang dipilih lewat pilkada. Begitu juga pileg tingkat satu dan dua," katanya.
Rencananya tim hukum AMIN bakal mendaftarkan gugatan sengketa hasil pemilu pada Kamis pagi sekitar pukul 08.00 WIB. Anies berharap hakim yang mengadili nanti bisa bersikap imparsial dan memiliki keberanian untuk mengambil keputusan yang adil.
Ia pun berjanji selama proses konstitusi itu berjalan, pihaknya bakal tetap menjunjung tinggi etika, kedamaian dan persatuan.
"Kita biarkan segala temuan itu (di sidang) nantinya menjadi rekam sejarah dan tercatat secara resmi di lembaran risalah-risalah MK RI. Biar ini menjadi catatan pengingat dan penting bagi perjalanan republik ini di masa yang akan datang," tutur dia lagi.