Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Tim Hukum Prabowo: Kubu 03 Gagal Buktikan Kecurangan TSM di Pemilu
Tim pembela hukum paslon Prabowo-Gibran di gedung Mahkamah Konstitusi. (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Jakarta, IDN Times - Anggota tim pembela hukum Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra mengatakan saksi-saksi yang dihadirkan oleh kubu Ganjar-Mahfud di sidang Mahkamah Konstitusi (MK) gagal membuktikan telah terjadi kecurangan yang Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) di pemilu 2024. Sebab, bukti dugaan kecurangan yang dipaparkan hanya terjadi di satu desa di Kabupaten Pandeglang dan satu tempat lainnya di Gunung Kidul, Yogyakarta. 

Yusril kemudian menyebut contoh lainnya yang disebut di ruang sidang yakni di Medan. "Di Medan ini, ada orang yang memberi beras yang ada gambar stiker Prabowo-Gibran. Tapi, ketika ditanya, siapa yang memberikan itu, dia jawab tidak tahu. Yang kasih itu hanya seorang pensiunan TNI, namanya Yosep," ujar Yusril di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat pada Selasa (2/4/2024). 

Sementara, ketika ditelusuri lebih jauh, apakah Yosep terafiliasi ke partai tertentu. Atau dia menjadi bagian dari tim kampanye nasional paslon tertentu, kata Yusril, saksi menjawab tidak tahu. 

Beras itu dibawa ke dalam rumah tapi disebut tidak ada janji apapun untuk memilih paslon tertentu. Beras tersebut, kata Yusril, diberikan dengan cara ditinggal saja di rumahnya. 

"Jadi, seandainya terjadi pembagian sembako yang dikatakan terstruktur, sistematis dan masif (TSM) berdasarkan dua kasus itu, maka tak bisa membuktikan apa-apa," kata guru besar hukum tata negara itu. 

Selain itu, Yusril juga bersyukur karena para saksi yang dihadirkan oleh pihak 03 mengaku sudah melaporkan dugaan pelanggaran pemilu itu kepada pengawas pemilu (Panwaslu) dan Bawaslu. Menurutnya, hal tersebut sudah selesai dan tak lagi bisa dibawa ke MK. 

1. Saksi paslon 03 dinilai gagal buktikan dugaan pelanggaran pemilu TSM

Ilustrasi Mahkamah Konstitusi. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.)

Lebih lanjut, Yusril menambahkan bahwa barang bukti berupa dua karung beras yang dibawa ke sidang MK tak bisa digeneralisasi sehingga telah terjadi kecurangan pemilu yang sifatnya TSM. Alhasil, paslon nomor urut dua, Prabowo-Gibran yang menang. 

"Pelanggaran TSM itu adalah bukti kuantitatif, bukan bukti kualitatif. Jadi, berdasarkan saksi-saksi ahli yang dihadirkan kami tetap berkeyakinan bahwa tidak cukup bukti adanya pelanggaran TSM dalam pilpres," kata dia. 

2. Kuasa hukum paslon 03 sentil cara berpikir pembuktian Yusril Mahendra sudah kuno

Todung Mulya Lubis dalam acara Real Talk with Uni Lubis pada Senin (26/2/2024). (IDN Times/Naufal Fathahillah)

Sementara, ketika diminta komentarnya soal saksi-saksi yang dihadirkan dinilai gagal buktikan telah terjadi kecurangan yang sifatnya TSM, tim hukum paslon 03 membantahnya. Deputi bidang hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis bahkan menyebut pola pikir Yusril Ihza Mahendra sudah kuno mengenai pembuktian kecurangan TSM. 

"Pembuktian (dugaan kecurangan) TSM tak perlu sekaku seperti yang dikatakan oleh Yusril. Pelanggaran dari satu atau dua kasus itu juga sudah bisa dijadikan bukti. Maka, paradigma pembuktian menjadi kewenangan MK dalam menyelesaikan TSM. Itu yang harus dipelajari lagi dengan lebih teliti," ujar Todung di Gedung MK. 

Menurutnya, yang dipersoalkan oleh paslon 03 adalah integritas pemilihan umum dan pilpres. Ia menegaskan tidak boleh ada satu satu warga pun yang diinjak-injak. Semua warga negara harus bebas menggunakan hak pilihnya.  

"Nah, kalau kita melihat ini, banyak sekali pelanggaran yang sudah ditampilkan. Lalu, soal kenapa hanya menghadirkan 10 saksi fakta? Karena ketua majelis hanya membolehkan 10 saksi fakta dan 9 saksi ahli. Padahal, kami sudah menyiapkan banyak saksi untuk ke sini. Kesalahan bukan ada di kami," kata mantan Duta Besar Indonesia untuk Norwegia itu. 

Sehingga, menurutnya 10 saksi yang bersedia hadir merupakan representasi dari semua kasus pelanggaran dan kecurangan yang terjadi selama masa kampanye, pencoblosan dan pasca-pencoblosan. 

3. TPN Ganjar-Mahfud minta hakim konstitusi undang Kapolri

Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit meninjau Pelabuhan Merak (dok. Humas Polri)

Di forum sidang hari ini, tim hukum Ganjar-Mahfud juga meminta kepada hakim konstitusi untuk mengundang Kapolri, Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo dan didengarkan kesaksiannya di Mahkamah Konstitusi (MK). 

"Kami meminta kepada Ketua Majelis untuk menghadirkan Kapolri pada sidang berikutnya," ujar Todung pada hari ini.

Ia mengatakan, pihaknya sudah melayangkan surat kepada Mahkamah Konstitusi terkait permintaan tersebut. Alasan pengajuan nama Kapolri, karena menurut pihaknya terdapat banyak dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pihak kepolisian.

"Ada cukup banyak hal-hal yang menyangkut kepolisian, di antaranya pihak polisi yang melakukan intimidasi, kriminalisasi, dan yang terlibat dengan ketidaknetralan dalam kampanye," tutur dia.

Melalui pemanggilan tersebut, Tim Hukum TPN berharap mendapatkan penjelasan yang akuntabel mengenai kebijakan-kebijakan dan perintah-perintah yang dikeluarkan oleh kepolisian.

"Tidak cukup hanya melihat soal bansos, tapi kami juga melihat aspek-aspek pelanggaran yang dilakukan oleh pihak kepolisian yang mencederai demokrasi dan integritas pemilihan umum," katanya lagi. 

Editorial Team