Jakarta, IDN Times - Anggota tim pembela hukum Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra mengatakan saksi-saksi yang dihadirkan oleh kubu Ganjar-Mahfud di sidang Mahkamah Konstitusi (MK) gagal membuktikan telah terjadi kecurangan yang Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) di pemilu 2024. Sebab, bukti dugaan kecurangan yang dipaparkan hanya terjadi di satu desa di Kabupaten Pandeglang dan satu tempat lainnya di Gunung Kidul, Yogyakarta.
Yusril kemudian menyebut contoh lainnya yang disebut di ruang sidang yakni di Medan. "Di Medan ini, ada orang yang memberi beras yang ada gambar stiker Prabowo-Gibran. Tapi, ketika ditanya, siapa yang memberikan itu, dia jawab tidak tahu. Yang kasih itu hanya seorang pensiunan TNI, namanya Yosep," ujar Yusril di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat pada Selasa (2/4/2024).
Sementara, ketika ditelusuri lebih jauh, apakah Yosep terafiliasi ke partai tertentu. Atau dia menjadi bagian dari tim kampanye nasional paslon tertentu, kata Yusril, saksi menjawab tidak tahu.
Beras itu dibawa ke dalam rumah tapi disebut tidak ada janji apapun untuk memilih paslon tertentu. Beras tersebut, kata Yusril, diberikan dengan cara ditinggal saja di rumahnya.
"Jadi, seandainya terjadi pembagian sembako yang dikatakan terstruktur, sistematis dan masif (TSM) berdasarkan dua kasus itu, maka tak bisa membuktikan apa-apa," kata guru besar hukum tata negara itu.
Selain itu, Yusril juga bersyukur karena para saksi yang dihadirkan oleh pihak 03 mengaku sudah melaporkan dugaan pelanggaran pemilu itu kepada pengawas pemilu (Panwaslu) dan Bawaslu. Menurutnya, hal tersebut sudah selesai dan tak lagi bisa dibawa ke MK.
