Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Saksi Kubu Ganjar Sebut Ada Perubahan Data Sirekap di 244.533 TPS

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Ikatan Alumni Institut Teknologi Bandung (IA ITB) Hairul Anas Suaidi, menjadi saksi fakta yang dihadirkan kubu Ganjar-Mahfud dalam sidang MK (youtube.com/Mahkamah Konstitusi)

Jakarta, IDN Times - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Ikatan Alumni Institut Teknologi Bandung (IA ITB), Hairul Anas Suaidi, menjadi saksi fakta yang dihadirkan kubu paslon nomor tiga Ganjar Pranowo-Mahfud MD, dalam sidang gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (2/4/2024).

Anas yang juga sebagai ahli informasi teknologi (IT) itu menyoroti mengenai data Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) milik Komisi Pemilihan Umum (KPU R). Menurutnya, ada ratusan ribu data di TPS yang datanya berubah pada Sirekap. Anas mengaku, temuan itu menggunakan alat IT yang dikembangkannya.

"Saya lihat ada perubahan sebanyak 443.453 kali terhadap data yang pernah diinput. Kemudian itu terjadi di sekitar 244.533 TPS, artinya ada perubahan dalam data Sirekap," ujar Anas di ruang sidang MK, Jakarta, Selasa.

Kemudian, Anas mengaku juga melakukan checksum atau metode yang berguna untuk memastikan file tidak salah. Dengan metode tersebut, Anas menyebut masih ada perubahan.

"Saya cek penjumlahan perolehan suara paslon 1, 2, dan 3, saya bandingkan dengan kolom suara sah, karena ada kolom suara sah C1 halaman 3 itu. Kalau itu saya bandingkan, itu ada selisih 23.423.395. Kemudian saya juga melakukan pengecekan cheksum pengguna total dibanding dengan suara total, itu ada selisih atau tidak sama, 32 hampir 33 ribu TPS," ucap dia.

Lebih lanjut, Anas mengatakan, berdasarkan hasil analisisnya, terdapat 23 juta suara lebih yang tidak sah pada Sirekap.

"Sehingga saya bisa mengatakan ada kemungkinan suara yg tidak dapat dipercaya itu ada sekitar 23-38 juta dari halaman ini saja," kata dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us