Tim Jaksa Penuntut Umum Periksa Barang Bukti Kasus Ferdy Sambo
Jakarta, IDN Times - Penyidik Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) dan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan RI, melakukan pengecekan atau verifikasi barang bukti tindak pidana pembunuhan berencana Brigadir J.
"Selasa 4 Oktober 2022 sekitar pukul 10.30 WIB bertempat di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, telah dilaksanakan pengecekan barang bukti (verifikasi) oleh Penyidik Bareskrim Polri kepada Tim JPU Kejaksaan Republik Indonesia," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Selasa (4/10/2022).
1. Barang bukti tersangka Ferdy Sambo hingga Putri Candrawathi diperiksa

Ketut mengatakan, pengecekan barang bukti dilaksanakan terkait dengan tersangka Ferdy Sambo, Richard Eliezer Pudihang, Ricky Rizal Wibowo, Kuat Maruf, dan Putri Candrawathi untuk perkara Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP.
"Dalam tindak pidana obstruction of justice dengan tersangka FS, tersangka BW, tersangka ARA, tersangka CP, tersangka HK, tersangka AN, dan tersangka IW," ujar dia.
2. Barang bukti diserahkan sebanyak enam box

Ketut menuturkan, barang bukti yang diterima sebanyak enam box untuk diverifikasi dalam daftar barang bukti dan berkas perkara.
"Barang bukti dikemas atau disimpan atau diserahkan sebanyak enam box plastik untuk diverifikasi sebagaimana yang tertera dalam daftar Barang Bukti dalam berkas perkara ini," ucap dia.
3. Memudahkan tim JPU saat menerima pelimpahan tersangka

Lebih lanjut Ketut menegaskan pemeriksaan itu dilakukan untuk memudahkan Tim JPU pada saat menerima pelimpahan Tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Penyidik Bareskrim Polri.
"Pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Bareskrim Polri direncanakan pada Rabu 5 Oktober 2022 dan nantinya akan digunakan sebagai barang bukti untuk pembuktian oleh Tim JPU pada saat persidangan," ujar dia.