Jakarta, IDN Times - Anggota Tim Perumus Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP), Harkristuti Harkrisnowo, buka suara soal pasal pidana perbuatan cabul sesama jenis yang dinilai memojokkan kelompok Lesbian, Gay, Biseks dan Transgender (LGBT).
“Memang di RKUHP, kalau kita lihat saat ini, Pasal 292, itu memang bicarakan mengenai perbuatan cabul, orang yang sama kelaminnya, tapi yang satu masih di bawah umur," kata dia dalam diskusi daring 'Respon RKUHP terhadap UU Tindak kekerasan seksual: Memaksimalkan Pemulihan Korban' yang dilihat dari Youtube Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Jumat (27/5/2022).