Timsus Jelaskan Isi RKUHP yang Muat Pencabulan Sesama Jenis

Jakarta, IDN Times - Anggota Tim Perumus Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP), Harkristuti Harkrisnowo, buka suara soal pasal pidana perbuatan cabul sesama jenis yang dinilai memojokkan kelompok Lesbian, Gay, Biseks dan Transgender (LGBT).
“Memang di RKUHP, kalau kita lihat saat ini, Pasal 292, itu memang bicarakan mengenai perbuatan cabul, orang yang sama kelaminnya, tapi yang satu masih di bawah umur," kata dia dalam diskusi daring 'Respon RKUHP terhadap UU Tindak kekerasan seksual: Memaksimalkan Pemulihan Korban' yang dilihat dari Youtube Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Jumat (27/5/2022).
1. Memuat terhadap orang lain yang berbeda atau sama jenis kelaminnya
Secara konteks, Harkristuti yang merupakan Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia menjelaskan bagaimana perbuatan cabul di dalam RKUHP dibagi dalam beberapa isu.
1. Setiap orang yang melakukan perbuatan cabul terhadap orang lain yang berbeda atau sama jenis kelaminnya:
- di depan umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori III;
- secara paksa dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun, atau;
- yang dipublikasikan sebagai muatan pornografi dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.
2. Setiap Orang dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan memaksa orang lain untuk melakukan perbuatan cabul terhadap dirinya dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.