Bebas dari Penjara, Rizieq Shihab: Bukan Pemberian Parpol dan Pejabat 

Ada beberapa syarat untuk kebebasan Rizieq Shihab

Jakarta, IDN Times - Mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab hari ini, Rabu (20/7/2022), bebas dari Rumah Tahanan Bareskrim Polri. Rizieq keluar dari tahanan Rabu pagi dan saat ini sudah berada di kediamannya, Jalan Petamburan III, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Rizieq keluar tahanan dengan status bebas bersyarat.

"Seneng lah (Rizieq Shihab), alhamdulillah akhirnya bisa kumpul bersama keluarga, ketemu sama umat, sama masyarakat juga dan juga beliau bersyukur," ujar pengacara Rizieq, Aziz Yanuar, terkait bebasnya Rizieq.

Dia mengatakan, ada beberapa syarat untuk kebebasan Rizieq. "Tapi saya tidak bisa kemukakan, karena bukan domain kita. Biar dari pihak Bapas yang kemukakan," kata Aziz di Petamburan.

Sementara Rizieq menegaskan, pembebasannya itu bukan pemberian partai politik. Ini suatu proses hukum, yang nantinya akan dijelaskan. Lebih spesifik, istrinya Syarifa Fadlun yang memberikannya jaminan.

"Pembebasan bersyarat saya bukan pemberian partai politik, bukan pemberian pejabat, bukan pemberian kekuasaan. Ini satu proses hukum yang nanti akan dijelaskan pengacara saya, dan yang memberikan jaminan adalah istri saya tercinta," kata Rizieq.

Kedatangan HRS disambut para simpatisan FPI. Suasana di lokasi terpantau sangat ramai dengan warga yang mengenakan pakaian putih-putih, yang sudah hadir sejak pagi.

Rizieq sendiri sejatinya baru dinyatakan bebas murni pada 10 Juni 2024 mendatang. Itu pun berkat remisi dua bulan yang didapatnya. Namun, kini Rizieq sudah bebas lebih awal karena mendapat pembebasan bersyarat.

Baca Juga: Rizieq Shihab Bebas dari Penjara, Status Sebagai Tahanan Kota

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya