Unggahan Menyentuh sang Anak Usai Ferdy Sambo Divonis Mati

Trisha Eungelica curahkan rasa cintanya

Jakarta, IDN Times - Putri Ferdy Sambo, Trisha Eungelica, diliputi kesedihan mendalam setelah orang tuanya dijatuhi hukuman berat dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Kesedihan Trisha terlihat dari unggahan menyentuh di media sosialnya.

Unggahan itu terlihat di TikTok miliknya, @troasang, pada Selasa (14/2/2023). Trisha mengunggah beragam foto yang diiringi lagu Andra and The Backbone berjudul Sempurna.

Baca Juga: Ferdy Sambo Divonis Mati, Ibu Brigadir J: Terima Kasih Tuhan

1. Unggah foto-foto dengan Sambo dan Putri

Unggahan Menyentuh sang Anak Usai Ferdy Sambo Divonis MatiTrisha Eungelica unggah foto orang tuanya, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. (Foto:TikTok @troasang)

Foto-foto yang diunggah Trisha adalah momen saat sedang bersama ayah dan ibunya, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Dia membagikan potret masa kecilnya hingga foto yang teranyar.

Unggahan itu dilengkapi dengan caption yang menyentuh pula. Dia mengaku bangga dengan sosok Sambo dan Putri sebagai orang tuanya.

"Saya selalu bangga menjadi anak perempuan kalian," tulis Trisha.

2. Dapat pesan semangat dari warganet

Unggahan Menyentuh sang Anak Usai Ferdy Sambo Divonis MatiTrisha Eungelica unggah foto orang tuanya, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. (Foto:TikTok @troasang)

Hingga artikel ini dimuat, postingan Trisha mendapat lebih dari 15 ribu komentar dari warganet. Sebagian besar komentarnya merupakan pesan semangat untuk Trisha.

"Perbuatan orang tuanya memang tidak baik. Tapi, bagi anak-anaknya, mereka tetap orang tua yang terbaik. Semangat, Trish!" komen dari salah satu warganet.

"Keep strong Trish, ayah kamu cuma gagal mengalahkan ego dan emosinya. Tapi, dia gak pernah gagal jadi ayah buat kamu," timpal pengguna lain.

3. Sambo divonis mati, Putri 20 tahun penjara

Unggahan Menyentuh sang Anak Usai Ferdy Sambo Divonis MatiSidang terdakwa pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan agenda pemeriksaan saksi ahli dari JPU, Rabu (14/12/2022). (IDN Times/Irfan Fathurohman).

Diketahui Ferdy Sambo divonis mati oleh Majelis Hakim. Vonis ini jauh lebih berat dari tuntutan jaksa, yakni serumur hidup.

Ada sejumlah faktor yang memberatkan vonis hakim, yakni:

1. Perbuatan terdakwa dilakukan terhadap ajudan sendiri yang telah mengabdi selama tiga tahun.
2. Perbuatan terdakwa mengakibatkan duka mendalam bagi keluarga korban
3. Perbuatan terdakwa menyebabkan kegaduhan di masyarakat.
4. Perbuatan terdakwa tidak pantas dalam kedudukanya sebagai aparat penegak hukum dalam hal ini Kadiv Propam.
5. Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata Indonesia dan dunia.
6. Perbuatan terdakwa menyebabkan anggota Polri lainnya terlibat.
7. Terdakwa berbelit-beli, tidak mengakui perbuatannya.

Hal meringankan:
1. Tidak ada hal meringankan dalam perkara ini.

Sedangkan istrinya, Putri Candrawathi, divonis 20 tahun penjara. Vonis itu lebih berat dari tuntutan jaksa sebelumnya.

Baca Juga: KY Siap Lindungi Hakim yang Vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya