Cawapres nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka saat bagikan susu gratis di kegiatan CFD, Jakarta Pusat (3/12/2023) (dok. Istimewa)
Sementara, dalam kesempatan sama, Wakil Ketua TKN, Habiburokhman, menyatakan, dokumen yang diterbitkan Bawaslu Jakarta Pusat tentang pembagian susu di CFD oleh Gibran melanggar Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 hanya sekadar rekomendasi.
Dia menegaskan, dokumen surat tersebut bukan putusan mengenai pelanggaran pemilu.
"Perlu kami sampaikan bahwa surat ini bukanlah putusan. Tidak ada produk putusan Bawaslu Jakarta Pusat hari ini yang di-launching. Ini hanya rekomendasi Bawaslu Jakarta Pusat terkait kegiatan Gibran Rakabuming Raka pada tanggal 3 Desember 2023, yang diduga merupakan pelanggaran peraturan lain yang bukan pelanggaran UU Pemilu," katanya.
Habiburokhman mengatakan, dalam dokumen tersebut tidak ada pernyataan bahwa Gibran melakukan pelanggaran. Dia juga mengatakan, Bawaslu Jakarta Pusat tidak berwenang memutuskan Gibran melanggar Pergub.
"Dalam surat ini tidak ada juga dinyatakan Gibran Rakabuming Raka bersalah, melakukan pelanggaran. Tidak ada. Kedua, Bawaslu Kota Jakpus, tidak memutuskan, dan juga tidak bisa memutuskan, memiliki wewenang untuk memutuskan bahwa Gibran Rakabuming Raka melanggar pasal 7 Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2016 karena memang bukan kewenangan lembaga tersebut," tegas dia.
Lebih lanjut, politikus Gerindra ini mengatakan, kegiatan Gibran saat CFD atau HBKB tanggal 3 Desember 2023, tidak melanggar aturan. Sebab, kegiatan tersebut bukan kegiatan partai politik.
"Secara faktual, kegiatan Gibran Rakabuming Raka di HBKB 3 Desember 2023 bukanlah kegiatan partai politik dan dengan demikian tidak melanggar ketentuan pasal 7 Pergub Nomor 12 Tahun 2016," ucap dia.