TKN: Bawaslu Jakpus Tak Profesional, Kami Laporkan ke DKPP

Jakarta, IDN Times - Komandan Tim Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Hinca Panjaitan, menilai Bawaslu Jakarta Pusat (Jakpus) tidak profesional.
Hal itu disampaikan terkait sikap Bawaslu Jakpus yang dianggap tak berwenang menyatakan Gibran Rakabuming Raka melanggar hukum atas kegiatan membagikan susu di arena car free day (CFD) Jakarta.
"Kami menangkap kesan yang kuat bahwa teman-teman Bawaslu Jakpus tidak profesional. Ya kalau main bola, itu namanya bukan sekedar offside, tapi diving," kata Hinca saat konferensi pers di Media Center TKN, Jakarta Selatan, Kamis (4/1/2024) malam.
1. Bawaslu Jakpus tak profesional, TKN laporkan ke DKPP
Pihaknya menegaskan, Bawaslu Jakpus tak berwenang menyatakan Gibran melanggar karena bukan mengacu kepada regulasi pemilu, melainkan kepada Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB).
Hinca menilai, penanganan kasus tersebut merupakan wewenang Pemprov DKI Jakarta.
Selain itu, TKN menilai terdapat sejumlah tindakan lain yang membuktikan Bawaslu Jakpus tidak profesional. Di antaranya, salah menuliskan tanggal dalam surat undangan klarifikasi untuk Gibran dan mengusut terhadap kasus yang sudah pernah diputus oleh Bawaslu RI.
Oleh sebab itu, pihaknya mengadukan semua komisioner Bawaslu Jakpus ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
"DKPP memang tempatnya, salurannya, agar teman-teman penyelenggara ini bisa mawas diri dan tetap ingat kepada tugas dan tupoksinya sesuai ketentuan yang berlaku," ucap Anggota Komisi III (bidang hukum) DPR RI itu.