TKN: Gibran Tak Melanggar, Surat Bawaslu Jakpus Cuma Rekomendasi

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Habiburokhman menyatakan, dokumen yang diterbitkan Bawaslu Jakarta Pusat terkait pembagian susu di CFD oleh cawapres Gibran Rakabuming Raka yang dinilai melanggar Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016, hanya sekadar rekomendasi.
Dia menegaskan, dokumen surat tersebut bukan putusan mengenai pelanggaran pemilu.
"Perlu kami sampaikan bahwa surat ini bukanlah putusan. Tidak ada produk putusan Bawaslu Jakarta Pusat hari ini yang di-launching. Ini hanya rekomendasi Bawaslu Jakarta Pusat terkait kegiatan Gibran Rakabuming Raka pada tanggal 3 Desember 2023, yang diduga, diduga, merupakan pelanggaran peraturan lain yang bukan pelanggaran UU Pemilu," kata Habiburokhman dalam konferensi pers di Media Center TKN, Jakarta Selatan, Kamis (4/1/2024) malam.
1. Bawaslu Jakarta Pusat tak berwenang memutuskan Gibran melanggar Pergub

Habiburokhman mengatakan, dalam dokumen tersebut tidak ada pernyataan bahwa Gibran melakukan pelanggaran. Dia juga mengatakan, Bawaslu Jakarta Pusat tidak berwenang memutuskan Gibran melanggar Pergub.
"Dalam surat ini tidak ada juga dinyatakan Gibran Rakabuming Raka bersalah, melakukan pelanggaran. Tidak ada. Kedua, Bawaslu Kota Jakpus tidak memutuskan, dan juga tidak bisa memutuskan, memiliki wewenang untuk memutuskan bahwa Gibran Rakabuming Raka melanggar Pasal 7 Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2016. Karena memang bukan kewenangan lembaga tersebut," tegas dia.
2. TKN nilai kegiatan Gibran di CFD tak melanggar

Lebih lanjut, politkus Gerindra ini mengatakan, kegiatan Gibran saat CFD atau hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) tanggal 3 Desember 2023, tidak melanggar aturan. Sebab, kegiatan tersebut bukan kegiatan partai politik.
"Secara faktual, kegiatan Gibran Rakabuming Raka di HBKB 3 Desember 2023 bukanlah kegiatan partai politik, dan dengan demikian tidak melanggar ketentuan Pasal 7 Pergub Nomor 12 Tahun 2016," ucap dia.
3. Bawaslu Jakpus sebut Gibran melanggar Pergub DKI Jakarta

Sebelumnya, Bawaslu Jakarta Pusat memutuskan, aksi bagi-bagi susu yang dilakukan Gibran melanggar Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016.
Surat keputusan itu ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Jakpus, Christian Nelson Pangkey, pada 3 Januari 2024 di Jakarta. Temuan tersebut diregister pada tanggal 11 Desember 2023 dengan nomor 001/Reg/TM/PP/Kota/12/01/XII/2023.
Dalam surat itu disebutkan bahwa kegiatan pembagian susu oleh Gibran Rakabuming Raka kepada warga yang berada di wilayah car free day Jakarta Pusat pada 3 Desember 2023 tersebut ada unsur kegiatan politik.
"Diduga terdapat unsur kegiatan untuk kepentingan partai politik dengan melibatkan calon anggota legislatif dan calon wakil presiden usungan partai politik, sesuai dengan Pasal 7 Ayat 2 Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 12 Tahun 2016," demikian bunyi surat tersebut.