Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
TNI Angkatan Laut (AL) bekerja sama dengan Bea Cukai Batam menyita 3,5 juta batang rokok ilegal dari Pelabuhan Telaga Punggur, Batam, Kepulauan Riau. (Dokumentasi Puspen TNI)
TNI Angkatan Laut (AL) bekerja sama dengan Bea Cukai Batam menyita 3,5 juta batang rokok ilegal dari Pelabuhan Telaga Punggur, Batam, Kepulauan Riau. (Dokumentasi Puspen TNI)

Intinya sih...

  • Truk TNI AL membawa rokok ilegal atas permintaan Bea Cukai Batam.
  • Rokok ilegal senilai Rp5,3 miliar disita tanpa dokumen resmi dan pita cukai.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Wakil Komandan Lantamal IV Batam, Kolonel Laut (P) Ketut Budiantara membantah pihaknya ikut terlibat dalam penyelundupan rokok ilegal yang diungkap pada Kamis pekan lalu. Keberadaan truk dengan plat TNI AL yang didokumentasikan ikut membawa rokok ilegal justru lantaran diminta bantuan oleh kantor Bea Cukai Batam membawa komoditas tersebut. 

"Pemberitaan yang sempat beredar dan disebut truk TNI Angkatan Laut, seakan-akan (TNI AL) menjadi pelaku (penyelundupan)," ujar Ketut menyayangkan ketika dikonfirmasi pada Selasa (20/5/2025). 

Justru, katanya, dengan semangat sinergitas, Lantamal IV Batam menanggapi permintaan Bea Cukai Batam. Ketut menambahkan tak ingin informasi yang keliru itu merusak nama baik instansinya. Padahal, sebelumnya TNI AL sudah berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika hampir dua ton beratnya. 

"Jangan sampai informasi (dugaan truk TNI AL bawa rokok ilegal) ini merusak dan meruntuhkan semangat prajurit kita di tengah kita baru saja berhasil mengungkap penyelundupan narkotika," tutur dia. 

Lalu, mengapa bisa terbentuk informasi TNI AL ikut dituduh menyelundupkan rokok ilegal?

1. Ditemukan rokok ilegal di dalam truk dengan pelat TNI AL

TNI Angkatan Laut (AL) bekerja sama dengan Bea Cukai Batam menyita 3,5 juta batang rokok ilegal dari Pelabuhan Telaga Punggur, Batam, Kepulauan Riau. (Dokumentasi Puspen TNI)

Penindakan terhadap muatan rokok ilegal itu dilakukan pada 15 Mei 2025 lalu. Petugas mencurigai muatan yang diangkut truk untuk penyeberangan di pelabuhan Punggur Batam.

Setelah diperiksa petugas, ternyata berisi rokok tanpa dilengkapi dokumen resmi dan tanpa pita cukai. Rokok ilegal yang disita petugas, ditaksir mencapai Rp5,3 miliar dan kerugian negara sekitar Rp2,67 miliar.

"Diperkirakan kerugian negara sekitar Rp2,67 miliar akibat rokok ilegal yang kami sita ini," ujar Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan Bea Cukai Batam, Evi Octavia ketika dikonfirmasi pada hari ini. 

Total rokok tanpa cukai yang diamankan sebanyak 3,5 juta batang rokok atau 309 ton dengan berbagai merek seperti Manchester Double Drive, Rave Ice Menthol, HD Classic, dan Ofo Bold. Rokok ilegal itu, rencananya akan diselundupkan ke Tanjungpinang menggunakan kapal roro melalui pelabuhan Punggur Batam.

Ia juga mengklarifikasi terkait pemberitaan di media dan media sosial tentang truk TNI AL mengangkut rokok tanpa pita cukai. Menurut dia, informasi tersebut tidak benar.

Kejadian sesungguhnya, yaitu truk TNI AL mengangkut barang bukti tersebut untuk dibawa ke Kantor Bea Cukai.

"Terkait berita yang beredar dugaan Bea Cukai menahan truk TNI AL mengangkut rokok tanpa pita cukai, itu tidak benar adanya. Kejadian yang sesungguhnya, yaitu truk TNI AL mengangkut barang bukti tersebut untuk dibawa ke Kantor Bea Cukai. Karena barbuk tersebut ditemukan tanpa pemilik, sehingga langsung dibawa oleh truk TNI AL untuk diangkut," tutur dia memberikan klarifikasi. 

2. Bea cukai Batam minta bantuan Lantamal IV karena tak punya kendaraan operasional

TNI Angkatan Laut (AL) bekerja sama dengan Bea Cukai Batam menyita 3,5 juta batang rokok ilegal dari Pelabuhan Telaga Punggur, Batam, Kepulauan Riau. (Dokumentasi Puspen TNI)

Klarifikasi juga disampaikan oleh Kepala Bidang P2 Bea Cukai Batam, Muhtadi. Ia menyebut BC Batam hanya meminta bantuan untuk membawa rokok ilegal hasil penindakan dari Telaga Punggur ke kantor BC Batam, Batuampar.

"Kami koordinasi dengan teman-teman Lantamal untuk membantu membawa ke BC Batam," kata Muhtadi ketika dikonfirmasi hari ini. 

Ketika ditanya alasan BC Batam meminta bantuan truk ke Lantamal IV Batam, Muhtadi menyebut BC Batam tak memiliki kendaraan sendiri.

"Untuk kendaraan yang digunakan pelaku masih lidik, kami tidak bisa buka itu. Nanti, kalau ada perkembangan akan kami sampaikan," tutur dia. 

3. Rokok ilegal berbagai merek diserahkan ke kepala seksi penyidikan bea cukai Batam

Aksi penindakan upaya peredaran 710 ribu batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai di wilayah Plumbon, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat pada Kamis (1/5/2025). (Dok Bea Cukai)

Saat ini rokok ilegal berbagai merek itu telah diserahkan ke kepala Seksi Penyidikan Bea Cukai Batam.

"Atas barang bukti, dibuatkan Laporan Pelanggaran dan diserahterimakan kepada Seksi Penyidikan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam untuk diproses lebih lanjut," ujar Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan Bea Cukai Batam, Evi Octavia. 

Ia turut menegaskan Bea Cukai tetap berkomitmen untuk memberantas peredaran rokok ilegal. 

Editorial Team