Jakarta, IDN Times - TNI AL dalam hal ini Tim Reaksi Cepat Komando Daerah TNI AL (Kodaeral) V menggagalkan upaya penyelundupan kayu ilegal yang merugikan Negara senilai Rp646 juta di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur, Jumat (19/9/2025).
Dalam konferensi persnya, Komandan Komando Daerah TNI AL (Dankodaeral) V, Laksda TNI Ali Triswanto, mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi intelijen yang diterima tentang adanya kontainer berisi kayu yang diduga berasal dari praktik penebangan liar dan tidak dilengkapi dokumen sah.
"Kayu-kayu tersebut diduga berasal dari hutan Lambusango Kecamatan Kapontori, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara yang dikirim ke Surabaya, dimasukan dalam kontainer untuk mengelabuhi petugas dan diangkut menggunakan KM Teluk Flamingo dengan rute Bau-bau, Kendari ke Surabaya,” ujar dia.