Jakarta, IDN Times - Dua pakar hukum mengkritik pernyataan Kepala Dinas Penerangan Kodam XVII/Cendrawasih, Kolonel Inf Tri Purwanto soal pemutaran film dokumenter 'Pesta Babi'. Tri menyebut, film tersebut tak bisa ditonton oleh publik karena belum mengantongi sertifikat lulus sensor (STL) dari Lembaga Sensor Film. Hal itu, kata Perwira menengah di TNI AD tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 mengenai perfilman.
Tetapi, pandangan tersebut dimentahkan oleh Direktur Indonesia RISK Centre, Julius Ibrani. Ia menilai, argumen Tri tidak nyambung sebab 'Pesta Babi' bukan merupakan film untuk keperluan komersial yang diedarkan di bioskop.
"Argumen itu bukan saja salah kaprah tapi sama sekali tidak nyambung. Film 'Pesta Babi' itu justru masuk ke dalam kategori film yang dikecualikan atas kewajiban memiliki STLS. Film tersebut masuk kategori film studi, dokumenter untuk komunitas tertentu dan tidak ada tujuan komersialisasi sama sekali," ujar Julius ketika dihubungi oleh IDN Times melalui telepon, Jumat (15/5/2026).
"Jadi, dia bukan obyek yang diwajibkan untuk memiliki STLS," imbuh mantan Direktur Pusat Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) itu.
Dengan adanya argumen tersebut, kata Julius, justru menunjukkan TNI sudah terbiasa tidak patuh terhadap aturan yang berlaku di warga sipil. Sebab, militer seenaknya menerjemahkan hukum sipil untuk membungkam masyarakat.
