Koalisi pun mendesak agar tindakan pembubaran film 'Pesta Babi' segera dievaluasi dan ditindak tegas.
Koalisi Sipil Kecam Aksi TNI Bubarkan Nobar Film Pesta Babi

- Koalisi Masyarakat Sipil mengecam tindakan TNI membubarkan nobar film 'Pesta Babi' karena dianggap melanggar kebebasan berekspresi dan melampaui kewenangan institusi pertahanan.
- Pihak Kodim 1501/Ternate menjelaskan pembubaran dilakukan karena acara belum mengantongi izin resmi serta dinilai berpotensi menimbulkan gesekan sosial di masyarakat majemuk.
- Sutradara Dandhy Laksono menilai hanya kepolisian yang berwenang menangani situasi keamanan, bukan TNI, dan mempertanyakan dasar klaim bahwa filmnya bersifat provokatif.
Jakarta, IDN Times - Sejumlah Lembaga Sosial Masyarakat (LSM) yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil mengecam tindakan sewenang-wenang TNI yang membubarkan dan melarang kegiatan pemutaran film dokumenter 'Pesta Babi.' Koalisi menilai, pelarangan itu merupakan bentuk serangan terhadap kebebasan berekspresi masyarakat yang dijamin oleh UUD 1945. Selain itu, TNI sebagai institusi pertahanan tak berhak membubarkan acara nonton bareng.
"Sebagai institusi pertahanan, TNI tak berwenang ikut campur urusan warga sipil. Apalagi dengan melarang aktivitas warga yang dilindungi oleh undang-undang," ujar Direktur Indonesia RISK Centre, Julis Ibrani, dalam keterangan, Rabu (13/5/2026).
Indonesia RISK Centre termasuk LSM yang tergabung di dalam koalisi. Berdasarkan data yang diunggah oleh Dandhy Laksono yang merupakan sutradara film tersebut, sudah ada dua insiden pembubaran yang dilakukan oleh TNI. Pertama, pada Sabtu (9/5/2026) di Kota Ternate dan kedua, pada Selasa (12/5/2026) di Universitas Khaerun Ternate.
Dalam cacatan Julius, realita itu menunjukkan semakin sempitnya ruang demokrasi dan kebebasan sipil. Pelarangan nonton bareng itu juga menjadi bentuk nyata terlalu merangseknya TNI ke dalam kehidupan sipil.
1. Koalisi sipil minta TNI evaluasi perannya dan tak melampui batas

"Ketegasan itu penting untuk memastikan agar TNI tak melampaui batas dan menjadi sewenang-wenang menindas kebebasan sipil," kata Julius.
Selain itu, dia juga mengutip Pasal 28F UUD 1945, yaitu setiap orang dijamin untuk mencari, mengolah, menyimpan dan menyebarluaskan informasi, termasuk karya seni.
"Pemutaran film dan karya seni ini murni menjadi urusan sipil sehingga pelarangan ini telah melampaui kewenangan TNI itu sendiri," kata dia.
2. Pemutaran film 'Pesta Babi' di Ternate disebut tak mengantongi izin

Sementara, Komandan Kodim 1501/Ternate, Kolonel Inf Jani Setiadi, mengatakan, alasan pihaknya membubarkan kegiatan nonton bareng (nobar) dan dialog interaktif film dokumenter 'Pesta Babi' di Kota Ternate, Maluku Utara pada Sabtu (9/5/2026) karena tidak ada izin.
Menurut Jani, langkah tersebut dilakukan sebagai upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat agar tetap kondusif. Selain itu, untuk mencegah munculnya potensi gesekan sosial akibat isu-isu sensitif.
"Hal itu dikhawatirkan dapat memengaruhi persatuan dan kerukunan warga," ujar Jani di dalam keterangan tertulis, Selasa (12/5/2026).
Dia juga mengaku sudah berkoordinasi dengan Polres Ternate. Berdasarkan hasil koordinasi, kata Jani, acara nobar yang melibatkan Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) Ternate dan sejumlah organisasi mahasiswa, belum mengantongi izin resmi dari pihak kepolisian.
"Selain aspek perizinan, aparat juga mencermati materi dan tema kegiatan yang dinilai sensitif bagi masyarakat. Penggunaan judul film dan spanduk bertuliskan 'Pesta Babi' berpotensi menimbulkan kesalahpahaman dan memancing reaksi negatif di tengah masyarakat yang majemuk," kata dia.
3. Dandhy nilai yang berhak membubarkan adalah polisi
Dandhy Dwi Laksono juga mempertanyakan alasan prajurit Kodim 1501/Ternate membubarkan paksa kegiatan nonton bareng dan diskusi filmnya di wilayah tersebut. Dia mengatakan, tindakan dan alasan yang disampaikan prajurit Kodim 1501/Ternate tak masuk dalam logika, bahkan cenderung mengada-ada untuk melegitimasi aksi pembubaran.
Menurut dia, meski film 'Pesta Babi' dinilai menciptakan kegaduhan, semestinya yang bertindak adalah aparat kepolisian, bukan prajurit TNI. Sebab, TNI tidak memiliki kewenangan untuk mengurusi keamanan.
"Simpel saja, kalau ini dinilai tidak kondusif, serahkan kepada kepolisian, biar mereka yang menangani," ujar Dandhy ketika dikonfirmasi pada Selasa (12/5/2026).
Dia juga mempertanyakan klaim Kodim 1501/Ternate yang menyebut diskursus di media sosial maupun publik menilai film 'Pesta Babi' bersifat provokatif.
"Bisa ditunjukkan seperti apa provokatifnya," kata dia.

















