Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Times/Kevin Handoko

Jakarta, IDN Times - DPR mengesahkan Revisi UU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (Otsus Papua), Kamis (15/7/2021) siang ini. UU itu disahkan dalam rapat paripurna penutupan masa persidangan V Tahun Sidang 2020-2021.

Rapat paripurna digelar secara fisik dan virtual. Sebelum disahkan, Ketua Pansus RUU Otsus Papua Komarudin Watubun menyampaikan laporannya. Usai menyampaikan laporan, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menanyakan RUU Otsus Papua ini ke anggota dewan.

"Selanjutnya kami akan menanyakan kepada setiap fraksi apakah RUU tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?" tanya Sufmi Dasco, dalam YouTube DPR RI, Kamis.

"Setuju," jawab anggota dewan serentak. "Terima kasih," balas Dasco sambil mengetuk palu.

1. Mendagri Tito jelaskan alasan perlu disahkannya RUU Otsus Papua

Mendagri Tito Karnavian (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Usai pengesahan, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengaku bersyukur dan mengapresiasi DPR karena RUU Otsus Papua bisa disahkan.

"Dalam perjalanannya banyak hal yang telah berhasil dicapai, namun ada pula yang perlu diperbaiki. Salah satu contoh belum meratanya pembangunan antar kabupaten/kota di provinsi Papua dan Papua Barat," ucap Tito.

Dia menambahkan, perubahan kedua UU Otsus Papua ini diperlukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua. Selain itu, sambungnya, UU Otsus Papua diperlukan untuk percepatan pembangunan di Papua.

"Perubahan ini juga diperlukan untuk memperpanjang dana otonomi khusus. Pasal 34 menyatakan bahwa dana otonomi khusus berlaku selama 20 tahun. Sehingga apabila tidak dilakukan perubahan maka dana otonomi khusus akan berakhir 2021. Sedangkan dana Otsus berdasarkan pertimbangan pemerintah masih sangat diperlukan untuk percepatan pembangunan di Papua," ujar Tito.

2. Sebelum disahkan, ada perubahan 19 pasal dalam RUU Otsus Papua

Editorial Team

Tonton lebih seru di