Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi gedung Mahkamah Konstitusi (MK). (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Ilustrasi gedung Mahkamah Konstitusi (MK). (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Intinya sih...

  • Mahkamah Konstitusi (MK) melarang wakil menteri untuk rangkap jabatan.

  • Putusan Nomor 128/PUU-XXIII/2025 dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo di ruang sidang MK.

  • Wakil menteri dilarang merangkap jabatan di perusahaan BUMN, BUMD hingga perusahaan swasta.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan melarang wakil menteri untuk rangkap jabatan. Hal itu tertuang dalam putusan Nomor 128/PUU-XXIII/2025. Larangan rangkap jabatan itu dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo di ruang sidang MK, Kamis (28/8/2025).

Wakil menteri dilarang rangkap jabatan di perusahaan BUMN, BUMD hingga perusahaan swasta.

Berikut bunyi putusan larangan wakil menteri rangkap jabatan:

1. Mengabulkan permohonan Pemohon I untuk sebagian;

2. Menyatakan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “Menteri dan Wakil Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai:

a. Pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan;

b. Komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta;

atau

c. Pimpinan organisasi yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja

Negara dan/atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah.”

3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia

sebagaimana mestinya;

4. Menyatakan permohonan Pemohon II tidak dapat diterima;

5. Menolak permohonan untuk selain dan selebihnya.

Editorial Team