Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Tok! MK Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan
Ilustrasi gedung Mahkamah Konstitusi (MK). (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

  • Mahkamah Konstitusi (MK) melarang wakil menteri untuk rangkap jabatan.

  • Putusan Nomor 128/PUU-XXIII/2025 dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo di ruang sidang MK.

  • Wakil menteri dilarang merangkap jabatan di perusahaan BUMN, BUMD hingga perusahaan swasta.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan melarang wakil menteri untuk rangkap jabatan. Hal itu tertuang dalam putusan Nomor 128/PUU-XXIII/2025. Larangan rangkap jabatan itu dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo di ruang sidang MK, Kamis (28/8/2025).

Wakil menteri dilarang rangkap jabatan di perusahaan BUMN, BUMD hingga perusahaan swasta.

Berikut bunyi putusan larangan wakil menteri rangkap jabatan:

1. Mengabulkan permohonan Pemohon I untuk sebagian;

2. Menyatakan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “Menteri dan Wakil Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai:

a. Pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan;

b. Komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta;

atau

c. Pimpinan organisasi yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja

Negara dan/atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah.”

3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia

sebagaimana mestinya;

4. Menyatakan permohonan Pemohon II tidak dapat diterima;

5. Menolak permohonan untuk selain dan selebihnya.

Curated For You

Editorial Team

Related Article