Jakarta, IDN Times - Rapat Paripurna DPR RI masa persidangan I Tahun Sidang 2020-2021 yang digelar, Selasa (1/9/2020), mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.
“Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?” tanya Wakil Ketua MPR Sufmi Dasco kepada anggota.
“Setuju,” jawab anggota dewan yang disiarkan langsung oleh TVR Parlemen, Senin.
Rapat paripurna ini dihadiri oleh 495 anggota dengan 111 anggota hadir fisik, dan 280 hadir secara virtual. Sementara itu, 104 anggota tak disebutkan status kehadirannya.