Jakarta, IDN Times - Buruh di DKI Jakarta akan melakukan aksi unjuk rasa di Balai Kota dan PTUN Jakarta Rabu, 20 Juli 2022. Presiden Partai Buruh, Said Iqbal mengatakan, aksi akan diawali di Balaikota pada pukul 10.00 WIB dengan mengusung 2 tuntutan.
Tuntutan pertama, meminta Gubernur Anies untuk melakukan banding terhadap putusan PTUN yang menurunkan nilai UMP DKI Jakarta tahun 2022 dari Rp4.641.854 menjadi Rp Rp4.573.8454.
Sedangkan tuntutan kedua, mendesak pengusaha tetap membayar upah sebesar Rp4.641.854.
"Selama belum ada putusan di tingkat banding, maka masih berlaku upah yang lama. Putusan PTUN belum memiliki kekuatan hukum yang mengikat," tegas Said Iqbal, dalam keterangan resmi, Selasa (19/7/2022).