Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Tolak Usulan KPK, NasDem: Ketum Parpol Bukan Jabatan Publik
Ketua DPR RI Puan Maharani (kanan) dan Wakil Ketua DPR Saan Mustopa (kiri) dalam jumpa pers di Gedung DPR RI. (IDN Times/Amir Faisol)
  • NasDem menolak usulan KPK soal pembatasan masa jabatan ketua umum parpol, menegaskan bahwa hal tersebut merupakan urusan internal yang diatur melalui AD/ART masing-masing partai.
  • KPK mengusulkan agar masa jabatan ketua umum partai politik dibatasi maksimal dua periode untuk memastikan proses kaderisasi berjalan secara sehat dan berkelanjutan.
  • Lembaga antirasuah juga mendorong reformasi kaderisasi parpol melalui standardisasi sistem pelaporan, revisi UU Partai Politik, serta penguatan aturan rekrutmen calon pemimpin berbasis kaderisasi.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
24 April 2026

KPK merilis hasil kajian tata kelola partai melalui Direktorat Monitoring dan mengusulkan pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode. Lembaga ini juga mendorong reformasi kaderisasi parpol, termasuk standardisasi pelaporan dan implementasi Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024.

26 April 2026

Wakil Ketua Umum Partai NasDem, Saan Mustopa, menolak usulan KPK terkait pembatasan masa jabatan ketua umum parpol. Ia menegaskan bahwa jabatan ketua umum bukan jabatan publik dan sepenuhnya diatur oleh mekanisme internal partai.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Partai NasDem menolak usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang ingin membatasi masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode.
  • Who?
    Wakil Ketua Umum DPP Partai NasDem, Saan Mustopa, menyampaikan penolakan terhadap usulan KPK terkait pembatasan masa jabatan ketua umum partai.
  • Where?
    Pernyataan disampaikan di Jakarta kepada wartawan, sementara kajian dan usulan KPK dilakukan oleh Direktorat Monitoring lembaga tersebut.
  • When?
    Pernyataan Saan Mustopa disampaikan pada Minggu, 26 April 2026, setelah KPK merilis hasil kajiannya pada Kamis, 24 April 2026.
  • Why?
    Saan menilai jabatan ketua umum partai bukan jabatan publik dan sepenuhnya merupakan urusan internal partai yang diatur melalui AD/ART masing-masing.
  • How?
    KPK mengusulkan pembatasan dua periode untuk mendorong kaderisasi parpol, namun NasDem menegaskan mekanisme kepemimpinan ditentukan secara demokratis oleh internal partai tanpa batasan seragam.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
KPK bilang ketua partai cuma boleh dua kali jadi ketua. Tapi Pak Saan dari Partai NasDem gak setuju. Katanya tiap partai punya aturan sendiri buat pilih ketuanya. Dia bilang ketua partai bukan jabatan negara, jadi gak perlu dibatasi. Sekarang KPK dan partai-partai masih beda pendapat soal itu.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Perdebatan antara KPK dan Partai NasDem mencerminkan dinamika sehat dalam demokrasi, di mana lembaga negara dan partai politik saling menguji gagasan untuk memperkuat tata kelola. Sikap NasDem yang menegaskan pentingnya mekanisme internal menunjukkan keyakinan pada kemandirian organisasi, sementara usulan KPK menandakan komitmen terhadap transparansi dan kaderisasi yang lebih terstruktur.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Umum DPP Partai NasDem, Saan Mustopa, menolak keras usulan pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik sebagaimana diusulkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kajiannya.

Saan menyatakan, setiap partai telah memiliki mekanisme internal sendiri yang mengatur soal kepemimpinan, termasuk masa jabatan ketua umum, melalui Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) masing-masing.

"Yang namanya jabatan ketua umum itu kan ada mekanisme internal masing-masing. Partai memiliki anggaran dasar, anggaran rumah tangga yang mengatur terkait soal internalnya masing-masing, termasuk soal masa jabatan," ujar Saan kepada wartawan, Minggu (26/4/2026).

1. Jabatan ketum parpol bukan jabatan publik

Wakil Ketua Umum (Waketum) DPP Partai NasDem, Saan Mustopa (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Wakil Ketua DPR RI ini menegaskan, penetapan ketua umum harus disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing partai, sehingga tidak bisa dibatasi secara seragam, misalnya hanya dua periode.

Menurutnya, partailah yang paling mengetahui dan memahami figur mana yang tepat dan layak untuk memimpin demi keberlangsungan dan masa depan partai politik.

Di sisi lain, jabatan ketum parpol, lanjut dia, tak bisa disamakan dengan jabatan publik kenegaraan karena menyangkut hajat rakyat banyak sehingga perlu ada pembatasan.

Namun, ketua umum partai adalah urusan internal yang semata-mata ditentukan oleh dinamika dan kebutuhan organisasi partai itu sendiri.

“Ketua umumnya bisa tiga periode bahkan lebih gak ada masalah, selama proses demokrasi di internal partai itu berjalan dengan baik,” ujar dia.

2. KPK usul jabatan ketum parpol cukup 2 periode

Ilustrasi gedung KPK (IDN Times/Vanny El Rahman)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis hasil kajian tata kelola partai yang dilakukan Direktorat Monitoring. Dalam kajiannya, lembaga antirasuah itu mengusulkan agar masa jabatan ketua umum partai politik selama dua periode.

"Untuk memastikan berjalannya kaderisasi perlu pengaturan batas kepemimpinan ketua umum partai menjadi maksimal 2 kali periode masa kepengurusan," demikian usulan itu dikutip IDN Times, Kamis (24/4/2026).

3. KPK dorong reformasi kaderisasi parpol

Ilustrasi gedung KPK. (IDN Times/Santi Dewi)

Selain pembatasan masa jabatan ketum parpol, KPK mengusulkan agar Kementerian Dalam Negeri menyusun standardisasi serta sistem pelaporan kaderisasi partai politik yang terintegrasi dengan bantuan keuangan partai (banpol). Kemudian, KPK turut mendorong agar partai politik dapat mengimplementasikan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024, khususnya terkait rekrutmen calon kepala daerah berbasis kaderisasi.

Selain itu, lembaga antirasuah juga mengusulkan sejumlah perubahan dalam revisi Pasal 29 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. Misalnya, pengelompokan anggota partai menjadi anggota muda, madya, dan utama, serta pengaturan jenjang kader secara lebih jelas bagi bakal calon anggota legislatif.

Terakhir, KPK mengusulkan agar calon presiden (capres), wakil presiden (cawapres), serta kepala daerah berasal dari sistem kaderisasi partai, serta adanya syarat batas waktu minimal bergabung di partai sebelum dapat dicalonkan.

Editorial Team