Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Tom Lembong Tak Langsung Bersikap Usai Divonis 4,5 Tahun Bui

IMG-20250718-WA0025.jpg
Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dipeluk sang istri usai menerima vonis hakim, Jumat (18/7/2025) (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong tak langsung mengambil sikap usai divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp750 juta. Dia mengaku akan berunding dengan Penasihat Hukum.

Usai pembacaan putusan, Hakim menanyakan sikap Tom Lembong terkait hal tersebut. Namun, menurut hakim putusan tersebut sudah terbaik.

"Baik demikian Terdakwa, putusan atas diri saudara sudah dibacakan. Putusan mana yang menurut majelis hakim adalah yang terbaik, namun demikian ada hak terdakwa untuk menentukan sikap terhadap putusan tersebut apakah menerima, menolak dengan mengajukan banding, atau pikir-pikir," ujar Hakim di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025).

"Yang Mulia, tentu kami butuh waktu untuk berunding dengan Penasihat Hukum," ujar Tom saat sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025).

Putusan ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa. Sebelumnya, Tom Lembong dituntut tujuh tahun penjara dalam kasus impor gula kristal mentah. Dia juga dituntut untuk membayar pidana denda sebesar Rp750 juta subsider enam bulan kurungan.

Tom Lembong didakwa merugikan negara Rp578.105.411.622 akibat kebijakan impor gula. Jaksa menyebut kebijakan itu diambil tanpa koordinasi dengan kementerian lainnya dan dilakukan saat stok surplus. Ada 10 pihak yang menerima keuntungan kebijakan Tom Lembong ini. Totalnya mencapai Rp515.408.740.970,36.

Atas perbuatannya, Tom Lembong pun didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Share
Topics
Editorial Team
Satria Permana
EditorSatria Permana
Follow Us