Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Suasana Masjidil Haram dan Ka'bah jelang puncak haji. (IDN Times/Sunariyah)

Jakarta, IDN Times - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mengakui jumlah dana pengelolaan Haji 2024 yang ditransfer ke Kementerian Agama (Kemenag) lebih kecil dari kesepakatan hasil kesimpulan rapat antara pemerintah dan Komisi VIII DPR RI.

Kepala BPKH RI, Fadlul Imansyah, menjelaskan, total Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) mencapai Rp20.336.000.000.000 dengan asumsi jemaah reguler mencapai 213.320 dan jemaah khusus 27.680.

Sementara berdasarkan rapat panja, nilai manfaat yang harus dibagikan telah ditetapkan sebesar Rp8,2 triliun dengan asumsi haji reguler sebesar 221.720 dan haji khusus 19.280. Namun, dana yang ditransfer oleh BPKH ke Kemenag lebih kecil, yaitu sebesar Rp7,88 triliun.

"Yang digunakan BPKH sendiri? Yang dikeluarkan BPKH sendiri berapa?" tanya Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ace Hasan Syadzily dalam Rapat Pansus Angket Haji di Gedung DPR RI, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (2/9/2024).

Editorial Team

Tonton lebih seru di