Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Soal Data Pribadi di Kerja Sama RI-AS, Legislator PDIP: Amerika Belum Ada UU

Anggota Komisi I DPR, Mayjen TNI (purn) TB Hasanuddin dalam wawancara khusus di acara Real Talk with Uni Lubis by IDN Times (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Anggota Komisi I DPR, Mayjen TNI (purn) TB Hasanuddin dalam wawancara khusus di acara Real Talk with Uni Lubis by IDN Times (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Intinya sih...
  • Transfer data ke AS berpotensi langgar UU
  • Pemerintah harus bertindak lebih hati-hati
  • Ada klausul transfer data di kerja sama tarif Trump RI-AS

Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PDIP, TB Hasanuddin meminta pemerintah bersikap terbuka menyusul pernyataan Gedung Putih terkait kerja sama pengelolaan data pribadi oleh entitas berbasis di Amerika Serikat (AS) terhadap Indonesia. Ia juga meminta pemerintah berhati-hati dalam menjalin kesepakatan.

TB Hasanuddin menegaskan, masyarakat Indonesia berhak tahu secara rinci bentuk pengelolaan data pribadi warga negara Indonesia (WNI) dalam kerja sama tersebut. Ia menekankan, data pribadi merupakan bagian dari hak milik pribadi yang dijamin oleh konstitusi.

"Menurut UUD 1945 Pasal 28H ayat 4 bahwa, 'Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun'. Jadi tidak boleh sembarangan soal data pribadi," ujar TB Hasanuddin, Jumat (25/7/2025).

1. Transfer data ke AS berpotensi langgar UU

Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PDIP TB Hasanuddin minta TNI yang mengisi jabatan sipil tidak digaji double. (IDN Times/AmirĀ Faisol)
Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PDIP TB Hasanuddin minta TNI yang mengisi jabatan sipil tidak digaji double. (IDN Times/AmirĀ Faisol)

TB Hasanuddin lantas menyoroti ketentuan dalam Pasal 56 ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) yang menyatakan bahwa transfer data pribadi ke luar negeri hanya dapat dilakukan apabila negara tujuan memiliki perlindungan hukum setara atau lebih tinggi dari Indonesia.

Dia pun menegaskan, UU PDP Indonesia setara dengan General Data Protection Regulation milik Uni Eropa. Sedangkan AS belum memiliki aturan serupa.

"UU PDP kita itu setara dengan aturan komprehensif GDPR (General Data Protection Regulation) Uni Eropa. AS belum memiliki aturan komprehensif serupa, ini tentunya berpotensi melanggar undang-undang," kata dia.

2. Pemerintah harus bertindak lebih hati-hati

Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PDIP TB Hasanuddin (IDN Times/Aryodamar)
Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PDIP TB Hasanuddin (IDN Times/Aryodamar)

Selain itu, TB Hasanuddin juga mengingatkan hingga kini Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur lebih lanjut soal mekanisme transfer data ke luar negeri, sebagaimana diwajibkan dalam Pasal 56 ayat (3) UU PDP belum diterbitkan.

"Hingga saat ini PP yang dimaksud belum ada. Jadi seperti apa peraturan turunannya belum lengkap," kata TB Hasanuddin.

Oleh karenanya, TB Hasanuddin meminta pemerintah berhati-hati dan tidak membuka akses data pribadi WNI kepada pihak asing, sebelum ada kejelasan hukum dan perlindungan maksimal bagi warga negara.

"Pemerintah harus transparan dan berhati-hati dalam menyepakati kerjasama yang melibatkan data pribadi warga negaranya. Jangan sampai kedaulatan Indonesia diacak-acak asing," pungkas Mayjen Purnawirawan TNI tersebut.

3. Ada klausul transfer data di kerja sama tarif Trump RI-AS

ilustrasi data pribadi (freepik.com/freepik)
ilustrasi data pribadi (freepik.com/freepik)

Sebelumnya, Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengumumkan poin kerja sama perjanjian dagang mengenai tarif resiprokal dengan Indonesia. Lewat keterangan resmi yang diumumkan di situs Gedung Putih, dijelaskan kesepakatan RI dan AS soal perdagangan, layanan, dan investasi digital.

Salah satu kesepakatan Gedung Putih menyatakan, Indonesia mengakui kemampuan Amerika Serikat mengelola data di wilayah AS. Pernyataan resmi dari Gedung Putih menyebut Indonesia akan memberikan kepastian terkait kemampuan mentransfer data pribadi ke luar wilayahnya, khususnya ke Amerika Serikat.

4. Menkomdigi tegaskan kesepakatan dagang RI-AS bukan penyerahan data pribadi

Menteri Kementerian Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid (Dok. Daffa Ulhaq)
Menteri Kementerian Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid (Dok. Daffa Ulhaq)

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, buka suara terkait kesepakatan perdagangan antara pemerintah Indonesia dengan Amerika Serikat (AS), khususnya perihal pengelolaan data pribadi. Dia meluruskan hal tersebut, bahwa pemerintah Indonesia bukan menyerahkan data pribadi kepada AS, melainkan tata kelola data pribadi lintas negara.

"Sebagaimana disampaikan Presiden Prabowo bahwa negosiasi masih berjalan terus dan tertulis dalam rilis White House untuk bagian Removing Barriers for Digital Trade Barrier, bahwa kesepakatan masih dalam tahap finalisasi. Pembicaraan teknis masih akan berlangsung," kata Meutya dalam keterangan tertulis, Rabu (24/7/2025).

"Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menegaskan bahwa finalisasi kesepakatan perdagangan antara Indonesia dan Amerika Serikat yang diumumkan pada 22 Juli 2025 oleh Gedung Putih, bukanlah bentuk penyerahan data pribadi secara bebas, melainkan menjadi pijakan hukum yang sah, aman, dan terukur dalam tata kelola lalu lintas data pribadi lintas negara," jelasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us