Jakarta, IDN Times – Pemerintah ingin mengubah cara pandang terhadap program transmigrasi. Ke depan, transmigrasi tidak lagi sekadar memindahkan penduduk ke kawasan baru, tetapi harus disertai pekerjaan, usaha, pendapatan, hingga mesin ekonomi yang mampu menopang kehidupan masyarakat.
Menteri Transmigrasi M. Iftitah Sulaiman Suryanagara mengatakan perubahan pendekatan tersebut perlu diakomodasi dalam pembaruan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009 tentang Ketransmigrasian.
Menurutnya, perubahan struktur ekonomi, industrialisasi dan hilirisasi, investasi, persoalan pertanahan, pengelolaan aset, serta pemerataan manfaat ekonomi membuat kerangka hukum transmigrasi perlu disesuaikan.
“Indonesia berubah, tantangannya berubah, dan transmigrasi juga harus mampu menjawab perubahan itu. Transmigrasi tidak bisa lagi hanya dimaknai sebagai memindahkan penduduk. Yang harus kita bangun adalah pekerjaan, produktivitas, pendapatan, dan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi baru,” kata Iftitah, Selasa (6/10/2026).
