Gubernur DKI Jakarta meluncurkan program digitalisasi dan integrasi layanan angkutan umum massal gratis untuk 15 golongan masyarakat (beritajakarta.id)
Pasti kamu udah penasaran kan, siapa saja orang-orang terpilih yang bisa menikmati transum gratis? Berikut 15 golongan yang ditetapkan oleh Pemprov DKI Jakarta.
1. PNS dan pensiunan PNS Pemprov DKI Jakarta
2. Tenaga kontrak Pemprov DKI Jakarta
3. Siswa penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus
4. Karyawan bergaji UMP melalui Bank DKI
5. Penghuni Rusunawa
6. Tim Penggerak PKK
7. Penduduk ber-KTP Kepulauan Seribu
8. Penerima Raskin domisili Jabodetabek
9. Anggota TNI dan Polri
10. Veteran RI
11. Penyandang disabilitas
12. Lansia di atas 60 tahun
13. Pengurus rumah ibadah
14. Pendidik PAUD
15. Juru Pemantau Jentik atau Jumantik.
Wah, mantap banget ya! Kira-kira kamu atau anggota keluargamu ada yang termasuk golongan di atas gak nih? Kalau termasuk, kamu wajib melakukan pendaftaran dulu ya. Yuk, cek caranya!
Grup Golongan 1-6, pendaftaran Kartu Jakcard Combo dilakukan secara langsung ke kantor cabang Bank DKI atau lokasi layanan JakCard (halte/merchant). Berikut langkah-langkahnya.
Bawa dokumen: KTP (asli + fotokopi), Kartu Keluarga (KK), Pas foto terbaru
Isi formulir pendaftaran KLG untuk Jakcard Combo
Proses verifikasi dan pencetakan kartu dilakukan oleh petugas
Setelah jadi, kartu akan diaktifkan dan siap digunakan
Jika pendaftaran diwakilkan: (1) Jika oleh anggota dalam KK: cukup bawa KK + KTP pendaftar dan penerima. (2) Jika diwakilkan orang luar KK: diperlukan surat kuasa bermaterai + KTP kedua pihak.
Grup Golongan 7-15, pendaftaran Kartu Layanan Gratis TransJakarta (TJ Card) dilakukan online melalui situs klg.transjakarta.co.id atau melalui aplikasi resmi Transjakarta, MRT, dan LRT. Berikut langkah-langkahnya.
Pilih menu “Pembuatan Kartu Baru”
Unggah dokumen: KTP, KK, pasfoto, dan dokumen pendukung sesuai golongan
Proses verifikasi & cetak kartu
Info pickup diberitahukan via kontak yang didaftarkan