Beri Prabowo Pangkat Jenderal Kehormatan, Jokowi: Usulan Panglima TNI

Kenaikan pangkat seperti Prabowo umum terjadi di TNI-Polri

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko “Jokowi” Widodo menyatakan penganugerahan pangkat secara istimewa berupa Jenderal TNI Kehormatan kepada Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto, telah melalui proses verifikasi dari dewan gelar tanda jasa dan tanda kehormatan.

Jadi, penentuan penerimaan anugerah tersebut tidak sembarangan, melainkan telah melalui proses penilaian dan evaluasi yang dilakukan oleh lembaga yang berwenang.

“Pemberian anugerah tersebut, ini telah melalui verifikasi dari Dewan Gelar Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan,” kata Jokowi usai membuka Rapat Pimpinan (Rapim) TNI-Polri di GOR Ahmad Yani Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, pada Rabu (28/2/2024).

Jokowi menyebut, kenaikan pangkat seperti yang diterima oleh Prabowo telah menjadi hal umum di TNI maupun Polri, dan telah terjadi sebelumnya pada tokoh-tokoh seperti Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Luhut Binsar Pandjaitan.

“Ini kan sudah, bukan hanya sekarang ya. Dulu diberikan Kepada Bapak Susilo Bambang Yudhoyono, juga kepada Pak Luhut Binsar Pandjaitan. Ini sesuatu yang sudah biasa di TNI maupun di Polri,” tambahnya.

Jokowi menjelaskan, pemberian pangkat Jenderal TNI Kehormatan kepada Prabowo sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.

Kenaikan pangkat Prabowo tidak hanya merupakan keputusan sepihak, tetapi didasarkan pada usulan resmi dari Panglima TNI. Jokowi kemudian menyatakan bahwa dirinya setuju untuk memberikan kenaikan pangkat secara istimewa kepada Prabowo sebagai Jenderal TNI Kehormatan.

“Jadi semuanya memang berangkat dari bawah. Berdasarkan usulan Panglima TNI, saya menyetujui untuk memberikan kenaikan pangkat secara istimewa berupa jenderal TNI kehormatan,” tambahnya.

Baca Juga: Termasuk Prabowo, Ini Deretan Tokoh yang Dianugerahi Jenderal Kehormatan

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya