Gaji PJLP 2023 Naik Tunggu Persetujuan DPRD DKI Jakarta

Pemprov sudah usulkan APBD perubahan

Jakarta, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menunggu Anggaran Pendapatan dan Belanja Perubahan (APBDP) 2023 disetujui, untuk dapat menaikkan gaji pekerja penyedia jasa lainnya perorangan (PJLP) DKI sesuai upah minimum provinsi (UMP) 2023.

"Penyesuaiannya dilakukan nanti di APBDP. Komponen UMP 2023 sebesar Rp4,9 juta kita masukkan sesuai kontrak," kata Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta Michael Rolandi Cesnanta Brata dikutip dari ANTARA, Selasa (27/6/2023).

1. Penyebab upah PJLP di bawah UMP 2023

Gaji PJLP 2023 Naik Tunggu Persetujuan DPRD DKI Jakartailustrasi uang (IDN Times/Aditya Pratama)

Michael mengatakan gaji PJLP masih di bawah UMP 2023 dikarenakan APBD 2023 disusun pada Juni hingga Juli 2022 lalu. Sedangkan, kenaikan UMP 2023 selesai dilakukan pembahasan pada November 2022. Hal itu membuat gaji PJLP masih mengikuti UMP DKI pada 2022.

"Sedangkan kenaikan UMP itu dikeluarkan melalui Pergub pada November 2022, sebetulnya kita dan teman-teman di DPRD DKI Jakarta juga sepakat komponen yang dipakai masih Rp4,6 juta, belum disesuaikan dengan UMP 2023," ujar Michael.

Baca Juga: Upah PJLP Jakarta di Bawah UMP, Sekda: Masih Dirumuskan

2. Pemprov DKI sudah ajukan usulan ke DPRD

Gaji PJLP 2023 Naik Tunggu Persetujuan DPRD DKI JakartaSuasana gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (17/1/2023). (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Dikatakan Michael, pihaknya sudah mengajukan usulan APBD Perubahan 2023 tersebut kepada DPRD DKI Jakarta untuk dibahas.

"Tentunya kan kita (Pemprov DKI) harus melakukan pembahasan perubahan ke DPRD DKI Jakarta. Eksekutif mengajukan kekurangannya seluruh hitungan UMP Rp4,9 juta itu kekurangan berapa, kita ajukan nanti nambah di APBD Perubahan 2023," jelasnya.

3. Tahun depan diharapkan tak terulang gaji PJLP di bawah UMP

Gaji PJLP 2023 Naik Tunggu Persetujuan DPRD DKI JakartaIlustrasi upah (IDN Times/Arief Rahmat)

Pemprov DKI Jakarta sudah melakukan antisipasi agar kasus gaji PJLP yang belum sesuai dengan UMP DKI 2023 tidak terulang pada 2024.

"Untuk antisipasi tahun 2024, TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) sudah membuat perhitungan kalau ada kenaikan UMP, basisnya dari 2023, berapa anggaran yang kita masukkan. Jadi, mudah-mudahan tahun 2024 tidak terulang," ucap Michael.

Baca Juga: Sah! Heru Teken Kepgub UMP 2023 DKI Jakarta Rp4,9 Juta

Topik:

  • Vanny El Rahman

Berita Terkini Lainnya