Upah PJLP Jakarta di Bawah UMP, Sekda: Masih Dirumuskan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Joko Agus Setyono, mengungkapkan, pihaknya akan merumuskan upah Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) yang belum sesuai dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2023.
"Ya, kami sedang rumuskan," kata Joko kepada wartawan, Kamis (11/5/2023).
Baca Juga: Warga Pulau Seribu Minta PJLP Tambah Kuota Pekerja untuk Penduduk Asli
1. Sebanyak 132 petugas PJLP di Jakarta diberikan upah
Joko mengatakan, PJLP di DKI Jakarta ada sekitar 132 ribu. Dia menegaskan, upah untuk petugas PJLP tidak disebut gaji tetapi pembayaran jasa.
"Proses pengadaannya itu kan pengadaan jasa, pengadaan barang dan jasa. Jadi mestinya kita bukan (menyebut) gaji namanya, pembayaran jasa, harus dibedakan," katanya.
Adapun petugas PJLP di antaranya adalah mereka yang bekerja di lapangan. Misalnya membersihkan got, memperbaiki saluran air, menyapu jalan, dan lainnya.
Baca Juga: Heru Budi Ancam Akan Cabut KJP Pelajar yang Merokok, Ini Alasannya
2. Penyesuaian upah PJLP masih pembahasan
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Maria Qibtya, menegaskan, kebijakan penyesuaian upah PJLP masih dalam tahap pembahasan.
"Pak Sekda sudah sampaikan, lagi mau dibahas, karena kan anggaran sudah proses," katanya.
Baca Juga: Sah! Heru Teken Kepgub UMP 2023 DKI Jakarta Rp4,9 Juta
3. Penetapan UMP 2023 sesudah pembahasan APBD
Dia menegaskan, angka UMP 2023 ditetapkan akhir November 2022, sementara penetapan APBD DKI tahun 2023 sudah dibahas pada pertengahan 2022. Dengan demikian, upah PJLP DKI tidak menyesuaikan UMP DKI 2023.
"Kan ada prosesnya perubahan UMP dari Rp 4,6 juta (UMP DKI 2022) menjadi Rp 4,9 juta (UMP DKI 2023). Tapi, penetapan APBD DKI tahun 2023 itu kan sudah dibahas pada pertengahan 2022," imbuhnya.
Baca Juga: Pengusaha Minta Aturan Baru UMP Dibatalkan demi Cegah PHK di 2023