Kejagung Copot Jaksa di Bondowoso yang Terjaring OTT KPK 

Tak berniat beri pendampingan hukum

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengutuk keras perbuatan jaksa di Bondowoso yang terkena operasi tangkap tangan (OTT), terkait kasus yang saat ini sedang berproses di Kejaksaan Negeri setempat.

Kejagung mengapresiasi dan mendukung segala bentuk penegakan hukum yang dilakukan Komisi Pemberatan Korupsi (KPK), apalagi terkait dengan oknum di kejaksaan.

"Sejak awal, Pak Jaksa Agung menyampaikan, siapa pun aparatur kejaksaan yang menyalahgunakan kewenangan, melakukan tindakan tercela, apalagi mencederai rasa keadilan di masyarakat, kita akan melakukan tindakan yang tegas, bilamana perlu kita pidanakan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, dalam konferensi pers di Kejagung, Kamis (16/11/2023).

Baca Juga: OTT KPK di Bondowoso: 6 Orang Masih Diperiksa

1. Kejagung lakukan upaya bersih-bersih internal

Kejagung Copot Jaksa di Bondowoso yang Terjaring OTT KPK Pintu gerbang gedung utama Kejagung (Google Street View)

Ketut memastikan Kejagung terus melakukan bersih-bersih internal. Oleh karenanya, pihaknya berterima kasih apabila ada pihak lain yang membantu upaya bersih-bersih tersebut.

"Pak Jaksa Agung tidak membutuhkan jaksa yang tidak bermoral. Kita butuh jaksa yang cerdas, berintegritas," tuturnya.

Seiring bersih-bersih di internal, dia meyakini, Kejagung akan diisi jaksa-jaksa terbaik yang mengedepankan integritas, dedikasi tinggi, dan loyalitas tinggi. Dengan demikian, Kejagung akan menjadi semakin baik ke depan.

2. Kejagung tak berniat beri pendampingan hukum

Kejagung Copot Jaksa di Bondowoso yang Terjaring OTT KPK Ilustrasi Penangkapan (IDN Times/Aditya Pratama)

Kejagung memastikan tidak berniat memberikan pendampingan hukum kepada jaksa yang terkena OTT KPK. Hal itu sebagai penegasan yang melakukan tindakan menyimpang adalah oknum, bukan institusi.

"Sampai saat ini kami belum berpikir untuk melakukan pendampingan terhadap oknum, bahkan mungkin tidak akan melakukan pendampingan karena yang melakukan suatu tindak pidana adalah oknum yang melakukan," tegaskan.

Baca Juga: KPK OTT di Bondowoso Jawa Timur

3. Kejagung pecat jaksa yang kena OTT KPK

Kejagung Copot Jaksa di Bondowoso yang Terjaring OTT KPK Gedung utama Kejagung tampak dari sisi kanan atau timur. (Google Street View)

Kejagung juga telah memutuskan memecat jaksa yang terjaring OTT KPK. Hal itu sudah ditindaklanjuti Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAM WAS).

Pemecatan baru bersifat sementara, karena harus menunggu keputusan hukum tetap pengadilan, untuk memecat pegawai negeri sipil (PNS).

"Jadi, untuk sementara kami akan pecat dan copot jaksanya dan jabatan yang bersangkutan. Dan tidak diberikan hak-hak, tentunya, kalau ada pemecatan seperti itu. Jadi, JAM WAS sudah secara tegas hari ini juga kita lakukan pemecatan kepada yang bersangkutan. Baik jabatan struktural maupun sebagai jaksa," tambahnya.

Sebelumnya, menurut informasi yang dihimpun IDN Times, ada dua jaksa yang terjaring OTT terkait kasus yang saat ini sedang berproses di Kejaksaan Negeri setempat. Dari enam orang itu, juga terdapat pihak swasta yang turut ditangkap KPK.

"Terkait dugaan korupsi pengurusan perkara yang sedang ditangani Kejari Bondowoso. Sejauh ini ada enam orang yang ditangkap, diantaranya oknum penegak hukum dan pihak swasta," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Kamis (16/11/2023).

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya