KPPPA Respons Kasus Paman Perkosa Ponakan hingga Hamil di Buleleng

Prosesnya sudah sampai penetapan tersangka

Jakarta, IDN Times - Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kadinsos P3A) Provinsi Bali, Dewa Gede Mahendra Putra mengungkapkan kasus paman yang memperkosa keponakannya hingga hamil di Buleleng, Bali. Kasus tersebut sudah ditangani.

"Proses hukumnya sudah penetapan tersangka pamannya, tinggal menunggu persidangan," katanya saat ditemui di Prama Sanur Beach Bali, Denpasar, Bali, Kamis (9/2/2023).

Baca Juga: KPPPA Minta Ibu di Madiun yang Bakar Bayinya Diperiksa Komprehensif

1. Sejumlah langkah telah dilakukan

KPPPA Respons Kasus Paman Perkosa Ponakan hingga Hamil di BulelengIlustrasi (IDN Times/Mardya Shakti)

Dewa menjelaskan, sejumlah langkah telah dilakukan pihaknya dalam menindaklanjuti kasus kekerasan seksual tersebut, termasuk memberikan pendampingan psikologis terhadap korban.

"Yang kedua sudah dilakukan pendampingan hukum terhadap korban, visum juga sudah," sebutnya.

Korban terus diberikan perlindungan, termasuk untuk pemulihan trauma. Dia memastikan korban mendapatkan pelayanan dan pendampingan.

"Tadi juga sudah saya monitor perkembangan lebih lanjut dan tetap saya koordinasikan sebagai bagian tindakan responsif kami," tambah Dewa.

Baca Juga: Mabuk Tuak, Paman di Pesawaran Tega Ancam dan Perkosa Keponakan

2. Kemen PPPA minta keluarga beri dukungan ke korban

KPPPA Respons Kasus Paman Perkosa Ponakan hingga Hamil di BulelengIDN Times/Dini Suciatiningrum

Ditemui di tempat yang sama, Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Nahar meminta agar proses pendampingan kepada korban betul-betul dipastikan berjalan. Apalagi korban telah mengandung anak.

"Proses pendampingan untuk memastikan bahwa kondisi anak dan anaknya dari anak itu terpenuhi kebutuhannya. Jadi, pemenuhan haknya harus dipastikan bisa dilaksanakan dengan sebaik-baiknya," ujarnya.

Kemudian, tidak kalah pentingnya diperlukan dukungan lingkungan dan keluarga agar anak yang jadi korban pemerkosaan pamannya itu tidak mengalami tekanan yang berlebihan.

"Sehingga bisa mencegah dari dampak-dampak buruk lainnya. Stigma isolasi itu gak boleh dilakukan, itu pentingnya dukungan keluarga, dukungan lingkungan masyarakat," tambahnya.

3. Pelaku berpotensi dikenakan hukuman mati jika memenuhi unsur

KPPPA Respons Kasus Paman Perkosa Ponakan hingga Hamil di BulelengIlustrasi Pelaku Pidana (IDN Times/Mardya Shakti)

Dia menjelaskan bahwa kasus persetubuhan paman dan keponakan tersebut dikenakan pasal 76d, Undang-undang (UU) No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

Jika pelaku, memenuhi unsur yang dilarang dalam pasal di atas maka ancamannya adalah sanksi pidana sesuai dengan pasal 81, yang terbuka kemungkinan pelaksanaan hukuman maksimal sampai hukuman mati.

"Tapi harus dipastikan bahwa dalam pemeriksaan memenuhi beberapa unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 Undang-undang 17 Tahun 2016," tambahnya.

Baca Juga: KPPPA Laporkan Situs Jual Beli Organ Tubuh Imbas Kasus Pembunuhan Anak

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya