KPPPA Laporkan Situs Jual Beli Organ Tubuh Imbas Kasus Pembunuhan Anak

Korban diiming-imingi uang Rp50 ribu oleh pelaku

Jakarta, IDN Times - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) sudah melaporkan situs yang jadi pemantik kasus penculikan dan pembunuhan anak di Makassar.

Menteri PPPA Bintang Puspayoga mengatakan, laporan ini sudah dikoordinasikan dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) serta kepolisian.

“Menurut pengakuan pelaku, mereka tergiur dengan penawaran dari situs online jual beli organ tubuh. Menindaklanjuti informasi ini, kami meminta Kominfo untuk melakukan pemeriksaan terhadap situs online tersebut, agar kasus dengan indikasi jual beli organ tidak berulang. Sangat meresahkan dan membahayakan apabila hal itu benar, karena konten negatif seperti ini dapat mempengaruhi anak-anak kita dalam konteks negatif pula,” kata Bintang dalam keterangannya, dilansir Kamis (12/1/2023).

Baca Juga: 7 Fakta Kasus Penculikan dan Pembunuhan Anak di Makassar

1. Korban diiming-imingi uang Rp50 ribu oleh pelaku

KPPPA Laporkan Situs Jual Beli Organ Tubuh Imbas Kasus Pembunuhan AnakIlustrasi anak-anak (IDN Times/Besse Fadhilah)

Korban merupakan anak laki-laki berusia 11 tahun yang diculik dan dibunuh oleh dua pelaku yang juga masih berusia anak yakni 17 dan 14 tahun. Kedua pelaku diduga tergiur dengan situs jual beli organ tubuh di internet hingga melakukan tindak pidana tersebut.

Bintang mengatakan, korban diculik dengan modus iming-iming uang Rp50.000 di halaman sebuah mini market di Kota Makassar, pada 8 Januari 2023.

Setelah itu, korban tidak pernah kembali lagi dan ditemukan sudah tewas di bawah jembatan Kolam Regulasi Nipa-nipa Moncongloe, Kabupaten Maros.

2. Pembunuhan sudah direncanakan jauh hari sebelumnya

KPPPA Laporkan Situs Jual Beli Organ Tubuh Imbas Kasus Pembunuhan AnakMenteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Menteri PPPA) Bintang Puspayoga saat melakukan kunjungan kerja ke Ponorogo (dok. KemenPPPA)

Bintang mengatakan, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kota Makassar bersama Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Makassar, telah berkoordinasi dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Unit PPA) dan Unit I Tipidum Polrestabes Makassar, dan meminta langsung kepada pihak kepolisian agar bisa dipertemukan dengan kedua pelaku untuk dilakukan asesmen awal.

“Berdasarkan laporan yang kami terima, saat asesmen awal salah satu pelaku mengatakan bahwa pembunuhan telah direncanakan dari jauh hari sebelumnya, dan mengajak temannya untuk melaksanakan aksi tersebut dengan iming-iming mendapat uang banyak dari media sosial,” katanya.

3. Pelaku tidak diberikan uang saku oleh orang tuanya

KPPPA Laporkan Situs Jual Beli Organ Tubuh Imbas Kasus Pembunuhan AnakIlustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)

Kemudian, tim dari Dinas PPPA dan UPTD PPA menemukan fakta lain terkait masalah pelaku utama dengan orang tuanya, bahwa semenjak tidak diberikan uang saku oleh orang tuanya, dia berpikir untuk mendapatkan uang banyak tanpa membebani orang tua.

Dia pun terobsesi dengan adanya iklan penjualan organ tubuh yang dilihat di website, sehingga mengajak temannya ikut merencanakan penculikan korban untuk mengambil salah satu organ tubuh korban.

Namun, setelah korban dibunuh, kontak iklan tersebut tidak bisa dihubungi sehingga pelaku tidak mengambil organ tubuh korban, lalu membuang jenazah korban ke bawah jembatan.

“Karena pelaku, korban, dan saksi adalah anak, maka Tim UPTD PPA Kota Makassar telah melakukan pendampingan. Dua anak pelaku masih dalam pemeriksaan, dan satu anak saksi ditempatkan di rumah aman," ujarnya.

Baca Juga: Rumah Pelaku Penculikan-Pembunuhan Anak di Makassar Dirusak Massa 

4. Dua pelaku ditangani dengan mekanisme perlindungan khusus anak

KPPPA Laporkan Situs Jual Beli Organ Tubuh Imbas Kasus Pembunuhan AnakMenteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Bintang Puspayoga (Dok. Humas KemenPPPA)

Kedua pelaku anak ini perlu ditangani dengan menggunakan mekanisme perlindungan khusus anak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 dan Pasal 69 UU No. 35 Tahun 2014. Sanksi pidana yang dapat diberlakukan dalam kasus ini juga diatur dalam Pasal 80 dan Pasal 83 UU No. 35 Tahun 2014. Karena pelakunya anak, maka dalam prosesnya harus mengacu pada UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Bintang berharap, orang tua juga dapat mengawasi anak-anaknya di area publik untuk mencegah terjadinya penculikan serta mendorong orang tua untuk dapat mengajarkan anak agar tidak mudah terbujuk dengan iming-iming pemberian orang lain, serta mampu menolak ajakan orang yang tidak dikenal.

“Berbagai kasus penculikan anak terjadi karena pengawasan yang lengah terhadap anak, misalnya membiarkan anak bermain tanpa pengawasan. Oleh karena itu, kita perlu tingkatkan pengawasan terhadap anak-anak untuk mencegah kasus penculikan ini terjadi lagi,” kata Bintang.

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya