Ombudsman Ungkap Dugaan Kecurangan di PPDB Sistem Zonasi

Terdapat sejumlah persoalan

Jakarta, IDN Times - Ombudsman RI masih menerima banyak pengaduan masyarakat terkait dugaan kecurangan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dengan sistem zonasi.

"Jadi memang banyak sekali laporan yang masuk terkait dengan PPDB tahun ini," kata Anggota Ombudsman RI, Indraza Marzuki Rais, dalam diskusi Trijaya FM, Sabtu (8/7/2023).

Proses laporan terkait PPDB sistem zonasi tersebut, kata dia, masih terus berjalan. Terlebih, Ombudsman bukan hanya melakukan pemantauan PPDB di Jakarta atau Jabodetabek, tapi juga seluruh Indonesia.

Baca Juga: PPDB DKI Jakarta Mulai Dibuka, Cek Kuota dan Link Pendaftarannya

1. Masih terjadi kecurangan untuk mengakali zonasi

Ombudsman Ungkap Dugaan Kecurangan di PPDB Sistem ZonasiIlustrasi Kegiatan belajar mengajar. (IDN Times/Gregorius Aryodamar P)

Keluhan yang paling banyak diterima Ombudsman, termasuk mengenai penerapan sistem zonasi itu sendiri. Banyak pihak yang melakukan kecurangan untuk mengakali sistem zonasi.

Sederhananya, sistem zonasi tidak menekankan pada nilai dari calon peserta didik, namun pada jarak atau radius antara rumah siswa dengan sekolah. Siswa yang rumahnya paling dekat dengan sekolah itulah yang dirasa memiliki hak menjadi peserta didik dari sekolah terkait.

"Masyarakat ada beberapa yang dalam tanda petik itu agak cheating (kecurangan) ya, mereka melakukan pertukaran data kependudukan. Nah, ini memang salah satu tantangan yang harus kita selesaikan," tutur Indraza.

Kecurangan bisa terjadi, mengingat PPDB diserahkan kepada provinsi dan kabupaten/kota untuk tingkat SD sampai SMP. Menurut Indraza, di situlah ada masalah koordinasi.

Bagaimana pun, kata Indraza, kewenangan Kemendikbud hanya sampai peraturan dasarnya, sedangkan pelaksanaannya ada di masing-masing daerah dengan kebijakannya sendiri. Jadi, kata dia, terkadang di situ terjadi diskresi ataupun penyimpangan.

"Sebagai contoh, di Banten ada satu kabupaten di mana dipaksakan anak-anaknya untuk masuk. Jadi, baik tekanan dari ormas, pejabat daerah, mereka akhirnya apa yang terjadi? Dipaksakan untuk masuk dan akhirnya menambah jumlah rombel (rombongan belajar) baru di luar slot yang resmi. Ini juga banyak sekali," tuturnya.

2. Daerah belum menerapkan sistem sesuai Permendikbud

Ombudsman Ungkap Dugaan Kecurangan di PPDB Sistem ZonasiIlustrasi siswa sekolah (ANTARA FOTO/Irwansyah Putra)

Indraza menerangkan, sebetulnya tahun lalu Ombudsman sudah melakukan pemantauan dan pada tahun ini sudah mulai dilakukan perbaikan. Hanya saja, masih banyak kendala di lapangan.

"Memang masih banyak kendala ditemukan di lapangan, mulai dari sejak penyusunan sistem PPDB-nya sendiri, karena semua daerah mempunyai tantangan sebetulnya terkait dengan geografis dan demografisnya," sebutnya.

Selain itu, kata Indraza, daerah juga belum bisa menjalankan sistem yang benar-benar sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan.

"Mereka (daerah) kadang-kadang membuat sistem-sistem yang sedikit melenceng dari Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021. Jadi, memang mereka punya ciri khas dan atau masalah masing-masing di masing-masing daerah. Jadi kalau ditanya, banyak sekali laporan," ujar Indraza.

Baca Juga: Sebelum Daftar PPDB, Ortu di Kota Tangerang Diimbau Daftar Pra-PPDB

3. Ombudsman akan berikan rekomendasi ke pemerintah

Ombudsman Ungkap Dugaan Kecurangan di PPDB Sistem ZonasiIlustrasi siswa SMPN dan orang tuanya (ANTARA FOTO/Septianda Perdana)

Atas temuan dan aduan yang diterima terkait pelaksanaan PPDB sistem zonasi, Ombudsman akan menyampaikan rekomendasi kepada pemerintah, dalam hal ini Kemendikbud dan Kementerian Agama.

"Hasilnya kami akan membawa dan akan kami koordinasikan baik dengan Kemendikbud ataupun juga Kemenag untuk sekolah-sekolah yang di bawah Kemenag," tambahnya.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya