Tak Dipercepat, Jokowi Pastikan Pilkada 2024 Tetap November
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Karawang, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo menyatakan hingga saat ini tidak ada pembahasan resmi atau pengajuan terkait percepatan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Dia menegaskan tidak ada proposal yang diajukan untuk merevisi Undang-Undang (UU) Pilkada guna memungkinkan percepatan waktu pelaksanaan Pilkada.
“Sampai saat ini tidak ada yang namanya untuk percepatan atau pengajuan di DPR,” kata Jokowi usai meninjau Pasar Baru, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Rabu (8/5/2024).
1. Jokowi pastikan Pilkada tetap dilaksanakan pada November
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu menegaskan jadwal pelaksanaan Pilkada tetap pada November mendatang. Dengan demikian, tidak ada rencana untuk mengubah jadwal Pilkada menjadi lebih awal.
“Iya (Pilkada tetap November), nggak ada pengajuan apapun mengenai itu,” tambahnya.
Baca Juga: Titip Proyek Tambak Rp13 T, Jokowi: Saya Bisiki Presiden Terpilih
2. Sempat ada wacana Pilkada Serentak dipercepat ke September
Editor’s picks
Mengutip laman resmi DPR RI, Anggota DPR Komisi II Guspardi Gaus menyatakan keputusan merevisi UU Pilkada kini ditangani oleh pemerintah. Revisi UU Pilkada sebelumnya telah disetujui dalam paripurna sebagai RUU yang diajukan oleh DPR.
DPR RI mengusulkan percepatan Pilkada Serentak 2024 dalam RUU tentang perubahan keempat atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada. Jadwal Pilkada yang semula pada November dimajukan menjadi September 2024.
”Saya kira Pimpinan DPR sudah bersurat juga kepada pemerintah dalam menyikapi keputusan terkait percepatan pilkada itu,” ungkap Guspardi dalam keterangan kepada media yang dikutip Parlementaria, Kamis (29/2/2024).
Baca Juga: KPU: Eks Gubernur Tak Bisa Maju Jadi Cawagub di Pilkada 2024
3. Jika pemerintah tak kirim Surpres ke DPR tak ada perubahan jadwal Pilkada
Guspardi menjelaskan, jika pemerintah tidak engirimkan Surpres dan DIM terkait RUU Pilkada, kemungkinan besar jadwal pelaksanaan Pilkada tetap pada November 2024.
Dia menyatakan, dalam pembuatan undang-undang, tidak hanya DPR yang terlibat, tetapi juga pemerintah. Jadi, kedua lembaga tersebut harus bekerja sama. Menurutnya, pemerintah tanpa dukungan DPR juga tidak dapat membuat undang-undang.
”Sampai detik ini belum ada perubahan jadwal pelaksanaan pilkada dari November ke September. Kalau mau buat undang-undang, kan, tidak bisa hanya DPR saja, tetapi juga harus ada pemerintah. Pemerintah tanpa DPR juga tidak bisa. Jadi, artinya tidak bisa bertepuk sebelah tangan,” tambah Guspardi.