1.216 Narapidana dapat Remisi Waisak, 7 Langsung Bebas 

RK Waisak bisa hemat biaya makan narapidana, Rp677 juta

Jakarta, IDN Times - Sebanyak 1.216 orang dari 1.733 warga binaan permasyarakatan (WBP) di seluruh wilayah Indonesia yang beragama Budha menerima remisi khusus (RK) pada Minggu (4/6/2023).

Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti, mengatakan RK Waisak ini merupakan hak WBP beragama Budha, selayaknya RK yang diperoleh WBP beragama lainnya pada hari raya besar agamanya.

Menurutnya, pemberian RK juga merupakan bentuk penghargaan negara kepada WBP yang telah berusaha menjadi pribadi lebih baik.

"Remisi Khusus ini tidak serta-merta kami berikan kepada semua WBP yang beragama Budha, melainkan hanya diberikan kepada mereka yang telah mengikuti kegiatan pembinaan dengan baik dan terus berupaya menjadi pribadi lebih baik lagi," tutur Rika dalam keterangan tertulis yang dikutip, Senin (5/6/2023).

1. Sebanyak 1.209 orang terima RK I

1.216 Narapidana dapat Remisi Waisak, 7 Langsung Bebas Ilustrasi penjara (IDN Times/Mia Amalia)

Lebih rinci, dari jumlah tersebut, sebanyak 1.209 orang menerima RK I, artinya masih harus menjalani sisa pidana setelah memperoleh pengurangan masa pidana sebagian.

"Sedangkan tujuh orang lainnya, menerima RK II atau langsung bebas," katanya.

Baca Juga: 25 Napi Buddhis di Jatim Dapat Remisi Khusus Waisak

2. Pelaku tindak pidana khusus dapat RK paling banyak

1.216 Narapidana dapat Remisi Waisak, 7 Langsung Bebas Ilustrasi narapidana (IDN Times/Arief Rahmat)

Dari total warga binaan, yang mendapatkan remisi khusus paling banyak yakni pelaku tindak pidana khusus mencapai 782 orang, dan 434 orang pelaku tindak pidana umum.

Adapun, penerima remisi terbanyak berasal dari wilayah Sumatra Utara berjumlah 233 orang, disusul Kalimantan Barat 173 orang, DKI Jakarta 154 orang dan Banten 131 orang.

3. Pemberian RK Waisak berpotensi hemat anggaran makan narapidana

1.216 Narapidana dapat Remisi Waisak, 7 Langsung Bebas (IDN Times/Arief Rahmat)

Dengan diberikannya RK Waisak kepada 1.216 orang, maka akan berimplikasi pada penghematan anggaran makan bagi para narapidana.

"Pemberian RK Waisak ini diproyeksikan dapat menghemat biaya makan narapidana hingga Rp677.280.000," ujarnya.

Baca Juga: 15 Napi Narkoba Lapas Permisan Nusakambangan Dapat Remisi 15 Hari-2 Bulan

Topik:

  • Satria Permana

Berita Terkini Lainnya