Eks Ketua dan Hakim Prihatin dengan MK Sekarang

Kepercayaan masyarakat kepada MK bisa runtuh

Jakarta, IDN Times - Mantan Ketua dan Hakim Mahkamah Konstitusi merasa prihatin dengan berbagai perkembangan yang terjadi di mantan lembaganya. Keprihatinan itu juga dialamatkan kepada putusan teranyar dari Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) pada Selasa (7/11/2023).

Mantan Ketua Hamdan Zoelva mengatakan berbagai perkembangan yang terjadi di MK saat ini dapat meruntuhkan kepercayaan masyarakat, baik pada proses pemeriksaan maupun putusan.

"Kami mengungkapkan rasa prihatin setelah mendengarkan putusan MKMK. Ternyata, banyak sekali hal yang seharusnya tidak boleh terjadi pada Hakim dan Mahkamah Konstitusi, tapi terjadi. Kondisi ini dapat meruntuhkan kepercayaan masyarakat," katanya dalam Konferensi Pers di Hotel Borobudur, Selasa (7/11/2023).

Baca Juga: MKMK Didesak Pecat Ketua MK Anwar Usman

1. Kepercayaan masyarakat dianggap runtuh

Eks Ketua dan Hakim Prihatin dengan MK SekarangEks Ketua Mahkamah Konstitusi, Hamdan Zoelva (IDN Times / Triyan Pangastuti)

MKMK baru saja menyatakan Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi dalam penanganan dan putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait uji materi Pasal 169 huruf q dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Dalam putusan MKMK, ada sembilan hakim terbukti melanggar kode etik terkait putusan batas usia minimal capres dan cawapres, lantaran dinilai tak dapat menjaga informasi dalam forum Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang seharusnya menjadi rahasia.

"Kepercayaan masyarakat (runtuh), karena putusan Mahkamah Konstitusi itu sendiri ya. Terutama, terakhir yang tercermin dalam putusan MK Nomor 90 yang ramai itu," jelasnya.

2. MK harus berbenah

Eks Ketua dan Hakim Prihatin dengan MK SekarangGedung Mahkamah Konstitusi (MK) RI di Jakarta Pusat (dok. MK)

Meski putusan itu belum sepenuhnya memenuhi harapan publik, namun para mantan pimpinan MK memahami putusan yang dikeluarkan oleh MKMK juga untuk memberikan teguran kepada seluruh hakim.

"MKMK juga kemudian memberi teguran tertulis juga pada satu orang hakim konsistitusi dan memberhentikan Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman, dari jabatannya. Hal ini memberikan banyak sekali rekomendasi untuk memperbaiki kinerja Mahkamah Konstitusi," ujar Zoelva.

3. Berharap martabat MK bisa kembali

Eks Ketua dan Hakim Prihatin dengan MK SekarangSuasana Gedung Mahkamah Konstitusi jelang sidang putusan terhadap uji materi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, Senin (2/10/2023). (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Dengan putusan MKMK, para mantan pimpinan berharap berbagai rekomendasi yang diberikan dapat dijalankan sebaik-baiknya oleh MK.

"Ini untuk menjaga untuk mengembalikan marwah martabat serta kepercayaan masyarakat terhadap Mahkamah Konstitusi terlebih lagi dalam menghadapi pemilu yang akan datang," kata Zoelva.

Baca Juga: Anies Berharap MKMK Objektif demi Menjaga Marwah Mahkamah Konstitusi 

Topik:

  • Satria Permana

Berita Terkini Lainnya