Induk Facebook, Meta Beri Tanggapan soal Aturan Publisher Rights

Aturan ini diterbitkan pada 20 Februari 2024

Jakarta, IDN Times - Induk perusahaan Facebook, Meta memberikan tanggapan atas terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2023 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau Publisher Rights. Aturan ini telah diterbitkan pada 20 Februari 2024.

Direktur Kebijakan Publik Meta untuk Asia Tenggara, Rafael Frankel mengatakan, meski ada peraturan tersebut, pihaknya tidak wajib membayar konten berita yang diposting oleh penerbit secara sukarela.

"Setelah menjalani beberapa kali konsultasi dengan pemangku kebijakan, kami memahami bahwa Meta tidak akan diwajibkan untuk membayar konten berita yang diposting oleh para penerbit berita secara sukarela ke platform kami," kata Rafael dalam keterangan resminya yang diterima IDN Times, Rabu (21/2/2024).

Baca Juga: Publisher Rights Minta Platform Digital Dukung Jurnalisme Berkualitas

1. Meta hargai kemajuan yang dukung jurnalisme berkualitas

Induk Facebook, Meta Beri Tanggapan soal Aturan Publisher RightsInduk Facebook, Meta (Pixabay)

Rafael mengatakan bahwa Meta menghargai berbagai kemajuan yang dilakukan pemerintah Indonesia dalam mendukung jurnalisme berkualitas di negeri ini, dengan terbitnya perpres tersebut.

"Kami menghargai kemajuan yang telah dicapai pemangku kebijakan dalam memastikan bahwa Peraturan Presiden tentang Tanggung Jawab Platform Digital dalam Mendukung Jurnalisme Berkualitas mengakui manfaat yang didapatkan oleh penerbit berita dalam layanan yang kami sediakan," ujarnya.

Baca Juga: Jokowi Tegaskan Publisher Rights Tak Berlaku untuk Konten Kreator

2. Perpres publisher rights tidak berlaku bagi konten kreator

Induk Facebook, Meta Beri Tanggapan soal Aturan Publisher Rightsilustrasi konten kreator (pexels.com/SHVETS production)

Presiden Joko "Jokowi" Widodo sebelumnya menyampaikan bahwa aturan publisher rights tak berlaku bagi konten kreator.

"Kepada rekan-rekan kreator konten yang kabarnya khawatir akan perpres ini, saya sampaikan bahwa perpres ini tidak berlaku dengan kreator konten. Silakan lanjutkan kerja sama yang selama ini sudah berjalan dengan platform digital. Silakan lanjut terus karena memang tidak ada masalah," tutur Jokowi dalam sambutannya di puncak peringatan Hari Pers Nasional 2024, Jakarta, Selasa (20/2/2024).

3. Platform digital ikut bertanggung jawab dukung jurnalisme berkualitas

Induk Facebook, Meta Beri Tanggapan soal Aturan Publisher RightsPresiden Joko "Jokowi" Widodo mengumumkan sudah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) tentang publisher rights (IDN Times/Ilman Nafian)

Dalam kesempatan itu, Jokowi menuturkan, publisher rights ini dibuat agar platform digital ikut bertanggung jawab dan mendukung jurnalisme berkualitas.

"Setelah sekian lama setelah melalui perdebatan panjang, akhirnya kemarin saya menandatangani Peraturan Presiden, tentang pertanggungjawaban platform digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas atau yang kita kenal publisher rights," kata dia.

4. Diatur dalam sejumlah pasal

Induk Facebook, Meta Beri Tanggapan soal Aturan Publisher RightsPresiden Joko Widodo dalam puncak peringatan Hari Pers National Tahun 2024 di Ecovention Hall, Ecopark, Ancol, Jakarta, Selasa (20/2/2024) (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Dalam Pasal 1 aturan tersebut, perusahaan platform digital merupakan penyelenggara sistem elektronik lingkup privat yang menyediakan dan menjalankan layanan platform digital, serta memanfaatkan untuk tujuan komersial melalui pengumpulan dan pengolahan data.

Pada Pasal 5, dijelaskan ada 6 kewajiban yang harus dilakukan perusahaan platform digital. Berikut kewajibannya:

a. tidak memfasilitasi penyebaran dan/atau tidak melakukan komersialisasi konten Berita yang tidak sesuai dengan Undang-Undang mengenai pers setelah menerima laporan melalui sarana pelaporan yang disediakan oleh Perusahaan Platform Digital;
b. memberikan upaya terbaik untuk membantu memprioritaskan fasilitasi dan komersialisasi Berita yang diproduksi oleh Perusahaan Pers;
c. memberikan perlakuan yang adil kepada semua Perusahaan Pers dalam menawarkan Layanan Platform Digital
d. melaksanakan pelatihan dan program yang ditujukan untuk mendukung jurnalisme yang berkualitas dan bertanggung jawab;
e. memberikan upaya terbaik dalam mendesain Algoritma distribusi Berita yang mendukung perwujudan jurnalisme berkualitas sesuai dengan nilai demokrasi, kebhinekaan, dan peraturan perundang-undangan; dan
f. bekerja sama dengan Perusahaan Pers.

Platform digital dan perusahaan pers bisa bekerja sama. Hal itu diatur dalam Pasal 7:

(1) Kerja sama Perusahaan Platform Digital dengan Perusahaan Pers dituangkan dalam perjanjian.
(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. lisensi berbayar;
b. bagi hasil;
c. berbagi data agregat pengguna Berita; dan/atau
d. bentuk lain yang disepakati.
(3) Bagi hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan pembagian pendapatan atas pemanfaatan Berita oleh Perusahaan Platform Digital yang diproduksi Perusahaan Pers berdasarkan perhitungan nilai keekonomian.

Baca Juga: AMSI Harap Perpres Publishers Rights buat Ekosistem Media Lebih Baik

Topik:

  • Jujuk Ernawati

Berita Terkini Lainnya