Korupsi Pajak, Kejaksaan Tinggi Sumsel Resmi Tahan 3 Tersangka

Sebanyak 35 saksi sudah diperiksa

Jakarta, IDN Times - Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan, resmi menahan tiga tersangka, sehubungan dengan hasil penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemenuhan kewajiban perpajakan di beberapa perusahaan.

Tindak pidana ini dilakukan oknum pegawai pajak pada Kantor Pajak Pratama Palembang Tahun 2019, 2020, 2021. Hal ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan Nomor : PRINT-10/L.6/Fd.1/07/2023 Tanggal 20 Juli 2023.

Baca Juga: Kanwil DJP Sumsel Pecat Pegawai Tersangka Pengemplang Pajak

1. Tim penyidik kumpulkan alat bukti

Korupsi Pajak, Kejaksaan Tinggi Sumsel Resmi Tahan 3 Tersangkailustrasi dokumen-dokumen kertas (pexels.com/pixabay)

Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari mengatakan, tim penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti, sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, pada 23 Oktober 2023.

Adapun tiga tersangka yang dimaksud:

  • RFG ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-16/L.6/Fd.1/10/2023 tanggal 23 Oktober 2023.
  • NWP ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-17/L.6/Fd.1/10/2023 tanggal 23 Oktober 2023.
  • RFH ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-18/L.6/Fd.1/10/2023 tanggal 23 Oktober 2023.

"Bahwa pada hari ini terhadap tersangka RFG, NWP dan RFH telah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka dan selanjutnya dilakukan tindakan penahanan untuk 20 (dua puluh) hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Klas 1 A Pakjo Palembang terhadap tersangka RFG dan RFH," jelas Vanny dalam keterangan tertulis, Senin (6/11/2023).

2. Rincian pasal yang dilanggar tersangka

Korupsi Pajak, Kejaksaan Tinggi Sumsel Resmi Tahan 3 TersangkaLembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas I Bandar Lampung. (IDN Times/Martin L Tobing).

Sementara itu, penahanan terhadap tersangka NWP di Lembaga Permasyarakatan Perempuan Kelas IIA Merdeka Palembang sejak 6 November 2023 hingga 25 November 2023. Dasar untuk melakukan penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Ayat (1) KUHAP.

“Dalam hal adanya kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana," ujar Vanny.

Perbuatan tersangka, lanjut dia, melanggar primair Pasal 2 ayat (1), Pasal 18, Pasal 3, Pasal 5 ayat 2 dan Pasal 12  Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Baca Juga: Celine Evangelista Sebut Jaksa Agung Papa, Ini Kata Kejaksaan Agung

3. Kejaksaan Tinggi sudah periksa 35 saksi

Korupsi Pajak, Kejaksaan Tinggi Sumsel Resmi Tahan 3 TersangkaIlustrasi Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

Lebih lanjut, Kejaksaan Tinggi telah memeriksa 35 saksi. Vanny menjelaskan modus operandi pegawai pajak tersebut diduga menerima suap atau gratifikasi atau penyalahgunaan wewenang, dalam proses pemenuhan kewajiban perpajakan beberapa perusahaan.

"Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan akan terus mendalami alat bukti terkait dengan keterlibatan pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya, serta akan segera melakukan tindakan hukum lain yang diperlukan sehubungan dengan penyidikan dimaksud," pungkasnya.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya