Mantan Hakim Agung Djoko Sarwoko Meninggal Dunia

Sempat beri pandangan atas kasus pembunuhan Brigadir J

Jakarta, IDN Times - Mantan Ketua Muda Mahkamah Agung (MA) Dr Djoko Sarwoko SH MH wafat di usia 81 tahun pada Rabu (8/3/2023) pukul 00.30 di RS Persahabatan, Jakarta Timur.

"Innalillahi wainna ilaihi roji'un, telah meninggal dunia Bapak H Djoko Sarwoko. Mohon dimaafkan segala kesalahan dan khilaf Almarhum. Semoga Allah SWT mewafatkan Almarhum dalam husnul khotimah, mengampuni segala dosa dan menerima smeua amal ibadah Almarhum dan memberikan tempat yang mulia disisi Nya, Amin," ucap keterangan yang diterima IDN Times kepada awak media Rabu (8/3/2023).

Berdasarkan informasi, Almarhum akan dikebumikan di pemakaman Sandiego Hill, Karawang pada hari ini.

Baca Juga: Mahkamah Agung Berikan Vonis Bebas Mantan Kadis PUPR Lombok Timur

1. Biodata Djoko Sarwoko

Mantan Hakim Agung Djoko Sarwoko Meninggal DuniaIlustrasi daftar mimpi (Unsplash.com/GlennCarstens-Peters)

Secara singkat biodata Djoko Sarwoko, lahir pada 21 Desember 1942. Selama karirnya sebagai hakim, Djoko pernah menduduki jabatan Ketua Muda Pidana Khusus Mahkamah Agung Republik Indonesia periode 2009 hingga 2014.

Kemudian ia dilantik pada 17 April 2009 di Ruang Kusuaatmadja, Gedung Mahkamah Agung RI bersama pelantikan lima Ketua Muda Mahkamah Agung RI lainnya. Sebelum jabatan tersebut, Djoko Sarwoko menjabat sebagai Ketua Muda Pengawasan Mahkamah Agung.

Baca Juga: Kabar Duka, Pelatih Legendaris Benny Dollo Meninggal Dunia

2. Bela Bharada Richard Eliezer

Mantan Hakim Agung Djoko Sarwoko Meninggal DuniaTerdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E memberikan salam saat tiba dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (15/2/2023). (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Pada kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Djoko Sarwoko merupakan sosok yang mendukung Bharada Eliezer dan meyakini bahwa bukan Richard Elieze pelaku utama pembunuhan berencana tersebut. Lantaran Eliezer bertindak berdasarkan perintah atasan atau jabatan.

"Dalam kasus ini, menurut saya Eliezer bukan pelaku utama,"ucapnya dalam tayangan di stasiun TV swasta beberapa waktu lalu.

Bahkan ia menyebut bahwa Eliezer bisa menjadi justice collaborator atau pelaku yang bekerja sama dalam mengungkap perkara sebagaimna tertuang dalam Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban.

Baca Juga: Meninggal Dunia, Ini 5 Hal tentang Anggodo Widjojo

3. Kasus Anggodo Widjojo

Mantan Hakim Agung Djoko Sarwoko Meninggal DuniaAnggodo Widjojo (11/1/2010). (ANTARA/Rosa Panggabean)

Kasus lainnya yakni saat menjabat sebagai Ketua Majelis PK Djoko Sarwoko yang sempat menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh Anggodo. Alasannya tidak ada novum (bukti baru).

Alhasil kala itu, Anggodo Widjojo tetap menajalani hukuman penajran 10 tahun dan membayar denda senilai Rp250 juta.

Adapun putusan bernomor 01/PK/Pisdus/2012 saat itu diputuskan oleh Ketua Majelis PK Djoko Sarwoko dengan anggota majelis Suhardi dan Sri Murwahyuni serta hakim ad hoc Leo Hutagalung dan Moch Askin.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya