Polusi Udara Parah, Luhut Minta Jakarta Wajib Masker Lagi

Polusi udara berdampak buruk pada kesehatan

Jakarta,  IDN Times - Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan mengusulkan warga Jakarta dan sekitarnya kembali diwajibkan memakai masker saat melakukan kegiatan di ruang terbuka. Usulan ini untuk mengantisipasi dampak polusi udara yang meningkat di Jakarta.

"Jadi sekarang akan wajibkan masker lagi. Kita sarankan terutama teman-teman  polusi itu semua sudah mulai masker, " jelasnya saat ditemui wartawan di kantornya, Jumat (18/8/2023).

Baca Juga: Luhut Beberkan 3 Sektor yang Picu Buruknya Kualitas Udara di Jakarta

1. Polusi udara berdampak buruk pada kesehatan

Polusi Udara Parah, Luhut Minta Jakarta Wajib Masker Lagiilustrasi polusi udara pekat (IDN Times/Gregorius Aryodamar P)

Meski begitu, efektivitas masker terhadap polusi udara hanya sebesar 15 persen. Alhasil, pemerintah akan melakukan pengadaan masker dengan efektivitas 50 persen.

Terlepas dari itu, Luhut mengatakan kualitas udara Jakarta yang berpolusi bisa memberikan dampak yang buruk bagi kesehatan. Dia menyebut polutan utama yang dikandung udara Jakarta masih berada di PM 2,5. 

"Ini bisa bikin penyakit  jantung, kanker, dan gangguan pernapasan," jelasnya.

Baca Juga: Jakarta Dikepung PLTU Batu Bara, Ini Sebarannya

2. Dampak polusi udara tidak pandang bulu

Polusi Udara Parah, Luhut Minta Jakarta Wajib Masker Lagiilustrasi polusi udara dilingkungan rumah (asiapropertyawards.com)

Menurut Luhut, penyakit dari polusi udara tidak pandang bulu seperti jabatan, agama, suku, maupun usia seseorang. Dia menilai, siapapun bisa terkena penyakit gara-gara polusi udara.


"Kalau orang bikin gini, kena kan nggak ada lintas pangkat, nggak ada jabatan Jenderal, Kopral, Menteri, Menko, Presiden, siapapun bisa kena," ujar Luhut.


Terakhir, dia meminta masyarakat harus kompak dan menuruti pemerintah. Sebab, jika tidak bisa menjadi korban polusi udara.

3. Industri wajib pasang alat kendali polusi udara

Polusi Udara Parah, Luhut Minta Jakarta Wajib Masker LagiIlustrasi polusi udara (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Untuk mengurangi polusi dari sektor industri dan pembangkit listrik, pemerintah akan mewajibkan industri menggunakan scrubber untuk industri berat dan PLTU batu bara, serta meningkatkan standar emisi PLTU.

Sebagai informasi, scrubber adalah kumpulan berbagai macam alat kendali polusi udara yang dapat digunakan untuk membuang partikel dan/atau gas dari arus gas keluaran industri.

Menurut Luhut penggunaan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batu bara juga perlu dikurangi dengan pensiun dini atau pengurangan faktor kapasitas PLTU.

"Diperlukan tindakan dari hulu hingga hilir guna mencapai solusi yang holistik. Sebab, masalah polusi udara memiliki dampak serius terhadap kesehatan masyarakat, kualitas hidup, dan keuangan negara," jelasnya.

Baca Juga: Kondisi Polusi Udara Terkini, Tangsel Urutan Satu Nasional

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya