Viral Nakes Rendahkan Pasien BPJS Berujung Minta Maaf

Video tersebut kini telah dihapus

Jakarta, IDN Times - Sempat viral di media sosial TikTok yang menampilkan video lelucon tiga tenaga kesehatan (nakes) di Puskesmas Lambunu 2, Sulawesi Tengah, yang memperlihatkan perbedaan pelayanan pasien Badan Peneyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan dengan pasien umum.

Dalam unggahan video yang diunggah akun@rintobelike2, terlihat bahwa ketiga nakes asik tidur-tiduran dan main ponsel ketika pasien BPJS masuk. Sementara itu, ketika pasien umum datang, ketiganya tampak berjoget dengan gembira. Hal ini sontak menuai banyak sindiran dari netizen karena aksi ketiga nakes dianggap menyepelekan pasien BPJS Kesehatan.

1. Ketiga nakes meminta maaf

Viral Nakes Rendahkan Pasien BPJS Berujung Minta Maafilustrasi viral (IDN Times/Aditya Pratama)

Saat ini video tersebut telah dihapus dan digantikan dengan unggahan video permintaan maaf dari ketiga nakes tersebut. Permintaan maaf ditujukan kepada sejumlah instansi, termasuk Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan.

"Kami staf Puskesmas Lambunu 2 memohon maaf sebesar-besarnya kepada Kementerian Kesehatan RI, BPJS Kesehatan seluruh Indonesia, Persatuan Perawat Nasional Indonesia, Ikatan Bidan Indonesia, Ikatan Dokter Indonesia, dan teman sejawat tenaga kesehatan seluruh Indonesia," ujar ketiga nakes melalui video terbaru yang diunggah di TikTok, Sabtu (18/3/2023).

"Khususnya Dinas Kesehatan Parigi Moutong, BPJS Kesehatan Parigi Mouton, dan seluruh masyarakat Indonesia yang merasa dirugikan dengan video kami, yang sebenarnya pelayanan di Puskesmas Lambunu 2 tidak membeda-bedakan pasien umum dan pasien BPJS. Sekali lagi kami mohon maaf yang sebesar-besarnya atas ketidaknyamanan video kami," tambah mereka.

Baca Juga: BPJS Kesehatan Buka Lowongan Kerja untuk 3 Posisi, Cek Persyaratannya 

2. Fungsi dan Tugas BPJS Kesehatan

Viral Nakes Rendahkan Pasien BPJS Berujung Minta MaafIlustrasi - BPJS Kesehatan Bekasi (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

BPJS Kesehatan berfungsi menyelenggarakan program jaminan kesehatan, hal ini tertuang  dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional bahwa Jaminan kesehatan diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial dan prinsip ekuitas,  dengan tujuan menjamin agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan.

Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana tersebut diatas BPJS Kesehatan bertugas untuk:

1. Melakukan dan/atau menerima pendaftaran peserta.
2. Memungut dan mengumpulkan iuran dari peserta dan pemberi kerja.
3. Menerima bantuan iuran dari Pemerintah.
4. Mengelola Dana Jaminan Sosial untuk kepentingan peserta.
5. Mengumpulkan dan mengelola data peserta program jaminan sosial.
6. Membayarkan manfaat dan/atau membiayai pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan program jaminan sosial.
7. Memberikan informasi mengenai penyelenggaraan program jaminan sosial kepada peserta dan masyarakat.

3. Perpres 64/2020 upaya pemerintah bangun ekosistem JKN

Viral Nakes Rendahkan Pasien BPJS Berujung Minta MaafPetugas BPJS Kesehatan menunjukan kartu Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) online (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Sebagai informasi, terbitnya Perpres Nomor 64 Tahun 2020 merupakan upaya terbaik pemerintah untuk membangun ekosistem Jaminan Kesehatan Nasional sehingga rantai kesinambungan Program JKN ini tak putus di tengah jalan. Keberlangsungan Program JKN mestinya juga menjadi harapan seluruh masyarakat Indonesia karena terhentinyakeberlanjutan program ini tentu akan sangat berdampak kepada masyarakat yang masih membutuhkan jaminan pembiayaan pelayanan kesehatan.

Oleh karena itu, terbitnya Perpres Nomor 64 Tahun 2020 ini diharapkan menjadi jawaban atas harapan berbagai pihak atas kesinambungan Program JKN-KIS sehingga program ini dapat terus memberikan manfaat pembiayaan pelayanan kesehatan secara berkualitas dan berkelanjutan kepada masyarakat.

Adapun untuk Peserta bukan pekerja Iuran bagi peserta bukan pekerja iuran yang harus dibayarkan. 

  1. Iuran BPJS Kesehatan kelas 3 sebesar Rp42.000 per orang per bulan, dengan ketentuan Rp35.000 dibayar peserta dan Rp7.000 dibayar pemerintah.
  2. Iuran BPJS Kesehatan kelas 2 sebesar Rp100.000 per orang per bulan.
  3. Iuran BPJS Kesehatan kelas 1 sebesar Rp150.000 per orang per bulan.

Besaran iuran tersebut juga berlaku untuk peserta pekerja bukan penerima upah, dan kerabat lain dari pekerja penerima upah seperti saudara kandung atau ipar, asisten rumah tangga, dan sebagainya. 

Baca Juga: Kemenkes Bantah BPJS Kesehatan di Bawah Menkes dalam RUU Kesehatan

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya