Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Tim Operasi Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi berhasil mengamankan 1 unit mobil truk yang mengangkut kayu tanpa dokumen pada Minggu (6/8). (Dok. KLHK)

Jakarta, IDN Times – Tim Operasi Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi berhasil mengamankan 1 unit mobil truk yang mengangkut kayu tanpa dokumen pada Minggu (6/8) di Jalan Trans Sulawesi, Desa Labuan Lelea, Kecamatan Labuan, Kabupaten Donggala, Provinsi Sulawesi Tenggara. Truk Hino Dutro 130 HT berwarna merah tersebut mengangkut 65 panggal kayu bantalan berbagai ukuran yang tidak disertai dengan dokumen sahnya hasil hutan.

Selain barang bukti, tim juga mengamankan 1 orang pelaku berinisial A (28 tahun) di tempat kejadian perkara (TKP). Tim kemudian membawa A (28) beserta barang bukti ke Kantor Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi Seksi II Palu untuk diamankan dan diproses lebih lanjut. Setelah melalui proses penyidikan dan gelar perkara, A (28) ditetapkan sebagai tersangka. 

1. Tersangka telah dititipkan ke Rutan Kelas I Kota Palu

Tim Operasi Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi berhasil mengamankan 1 unit mobil truk yang mengangkut kayu tanpa dokumen pada Minggu (6/8). (Dok. KLHK)

Saat ini, tersangka telah dititipkan ke Rutan Kelas I Kota Palu, sedangkan barang bukti telah dititipkan di Rumah Penitipan Barang Rampasan Negara Kota Palu. Tersangka dijerat dengan pasal kegiatan mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan; dan/ atau setiap orang yang melakukan pengangkutan kayu hasil hutan wajib memiliki dokumen yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

2. Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun penjara

Editorial Team

Tonton lebih seru di