Jakarta, IDN Times – Tim Operasi Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi berhasil mengamankan 1 unit mobil truk yang mengangkut kayu tanpa dokumen pada Minggu (6/8) di Jalan Trans Sulawesi, Desa Labuan Lelea, Kecamatan Labuan, Kabupaten Donggala, Provinsi Sulawesi Tenggara. Truk Hino Dutro 130 HT berwarna merah tersebut mengangkut 65 panggal kayu bantalan berbagai ukuran yang tidak disertai dengan dokumen sahnya hasil hutan.
Selain barang bukti, tim juga mengamankan 1 orang pelaku berinisial A (28 tahun) di tempat kejadian perkara (TKP). Tim kemudian membawa A (28) beserta barang bukti ke Kantor Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi Seksi II Palu untuk diamankan dan diproses lebih lanjut. Setelah melalui proses penyidikan dan gelar perkara, A (28) ditetapkan sebagai tersangka.