Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Tuntutan Bharada E 12 Tahun karena Bongkar Kasus dan Berlaku Sopan

Terdakwa Richard Eliezer mendengarkan tuntutan jaksa terkait kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat di PN Jaksel, Rabu (18/1/2023). (youtube.com/TV POOL/KOMPAS TV)

Jakarta, IDN Times - Terdakwa pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Richard Eliezer alias Bharada E dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU). Tuntutan itu lebih ringan daripada dakwaan yakni 20 tahun penjara.

Bharada E dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana di atur dalam dakwaan priemer pasal 340 junto 55 ayat 1 Ke-1 KUHP.

Padahal, dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat ini ia merupakan pelaku yang bekerjasama dengan penyidik untuk membongkar kasus atau justice collaborator (JC). Posisi Bharada E sebagai JC pun menjadi pertimbangan yang meringankan untuk tuntutan jaksa.

“Terdakwa merupakan saksi pelaku yang bekerja sama untuk membongkar kejahatan ini,” kata Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

Selain itu, jaksa menilai Bharada E belum pernah dihukum dan berlaku sopan serta kooperatif di persidangan.

“Terdakwa menyesali perbuatannya serta perbuatan terdakwa telah dimaafkan oleh keluarga korban,” ujar Jaksa.

Adapun hal-hal yang memberatkan Bharada E antara lain karena ia dianggap menjadi eksekutor pembunuhan Yosua atas perintah Ferdy Sambo.

“Terdakwa merupakan eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat. Perbuatan terdakwa telah menimbulkan duka yang mendalam bagi keluarga korban. Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan, kegaduhan yang meluas di masyarakat,” ujar Jaksa.

Atas pertimbangan itu, jaksa menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 12 tahun dipotong masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” kata Jaksa disambut sorakan pengunjung sidang.

Mendengar tuntutan tersebut, Richard terlihat masih tegar dengan wajah memerah. Selanjutnya, dia terlihat menunduk dan menangis.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us