Jakarta, IDN Times - Uang sebesar Rp61,4 miliar hasil penyitaan kejaksaan dalam kasus robo trading Fahrenheit yang menyeret Hendry Susanto pada Juli 2022 dikorupsi.
Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Patris Yusrian, mengatakan, uang tersebut seharusnya dikembalikan kepada para korban investasi bodong robo trading Fahrenheit. Namun terjadi manipulasi setelah dieksekusi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat, yaitu AZ.
"Jadi semua barang bukti yang disita berupa uang, semuanya dituntut untuk dikembalikan kepada para korban diwakili oleh paguyuban. Tapi dalam pelaksanaannya, ini dilaksanakan melalui perantara penasihat hukum, di sinilah ada peluang untuk memanipulasi yang harusnya dikembalikan utuh, senilai Rp61 miliar tadi, tetapi ternyata tidak dikembalikan utuh oleh mereka," kata Patris dalam jumpa pers di Kantor Kejati DKI Jakarta, Kamis (27/2/2025).
"Ini sudah menimbulkan reaksi dari para anggota paguyuban mengenai kekurangan uang yang harusnya diterima ini," ujar dia.
