Kejati Jakarta Tetapkan 2 Tersangka Kasus Suap Kejari Jakbar

- Kejaksaan Tinggi Jakarta menetapkan dua tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi eksekusi barang bukti Fahrenheit.
- Mantan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jakbar berinisial AZ dan kuasa hukum korban robo trading inisial BG ditetapkan sebagai tersangka.
- Proses suap terjadi saat pengembalian barang bukti robotrading, menyebabkan korban hanya menerima Rp38,2 miliar dari Rp61,4 miliar uang yang seharusnya dikembalikan.
Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta menetapkan dua tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi eksekusi barang bukti di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat, dalam kasus robo trading Fahrenheit yang menyeret Hendry Susanto pada Juli 2022.
Kepala Kejati Jakarta, Patris Yusrian, menyebut dua tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini adalah mantan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jakbar berinisial AZ, serta kuasa hukum korban robo trading Fahrenheit inisial BG. Satu kuasa hukum lain, inisial OS, masih berstatus saksi.
"Penyidik Kejati DKI telah memeriksa beberapa pihak pada 24 Februari yaitu satu orang oknum jaksa inisial AZ telah ditetapkan sebagai Tersangka dan saat ini salah satu Kuasa Hukum Hukum inisial BG telah dimintai keterangan dan diperoleh alat bukti yang cukup untuk ditetapkan sebagai tersangka," kata Patris dalam sesi jumpa pers di Kantor Kejati DKI Jakarta, Kamis (27/2/2025).
1. Seperti apa proses suap dan gratifikasi ini?

Patris menjelaskan, proses suap dan gratifikasi ini terjadi saat proses pengembalian barang bukti kasus robotrading Fahrenheit, yakni uang sebesar Rp61,4 miliar. Eksekusi pengembalian ini jadi tanggung jawab AZ sebagai JPU saat itu.
"Atas bujuk rayu kuasa hukum korban yaitu Sdr. BG dan Sdr. OS, sebagian diantaranya senilai 11,5 M (Sebelas Milyar lima ratus juta Rupiah) diberikan kepada oknum Jaksa inisial AZ dan sisanya diambil oleh dua orang kuasa hukum korban," kata Patris.
2. Korban hanya mendapat Rp38,2 miliar

Patris mengungkapkan, buntut dari gratifikasi dan suap barang bukti ini, korban hanya menerima uang sebesar Rp38,2 miliar dari Rp61,4 miliar. Sisanya, Rp23,2 miliar dibagi dua antara AZ serta BG dan OS selaku kuasa hukum korban, dengan Rp11,5 miliar diberikan ke AZ.
"Seyogyanya, uang tersebut dikembalikan kepada korban robo trading Fahrenheit yang diwakili oleh Sdr. BG dan Sdr. OS akan tetapi kuasa hukum bekerja sama dengan oknum jaksa inisial AZ dengan hanya mengembalikan sebesar Rp. 38,2 M (Tiga Puluh Delapan Milyar Dua Ratus Juta Rupiah) dan sisanya senilai Rp. 23,2 M (Dua puluh Tiga Milyar Dua Ratus Juta Rupiah), dibagikan kepada oknum Jaksa inisial AZ dan kuasa hukum korban," kata Patris.
3. AZ sudah menjalani penahanan

Buntut dari tindakan ini, para tersangka dikenakan pasal yang berbeda. Untuk AZ dikenakan Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, Pasal 12 Huruf e, Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Lalu, pasal yang disangkakan terhadap Kuasa Hukum berinisial BG yaitu Pasal 5 ayat (1) huruf a, huruf b, Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Saat ini tersangka BG sedang dilakukan pemeriksaan dan Tersangka oknum Jaksa AZ telah ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan," ujar Patris.