Kejagung Prediksi Kerugian Negara Korupsi Pertamina Lebih dari 193T

- Kejaksaan Agung ungkap kerugian akibat dugaan korupsi Pertamina mencapai Rp193,7 triliun selama satu tahun.
- Kerugian dihitung berdasarkan lima komponen utama dan perlu pengecekan lebih lanjut untuk tahun-tahun sebelumnya.
- Kejagung tetapkan tujuh tersangka baru dalam kasus ini, termasuk anak Riza Chalid yang diduga mendapatkan keuntungan dari impor minta mentah dan produk kilang.
Jakarta, IDN Times – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan bahwa kerugian dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak dan produk kilang PT Pertamina (Persero) mencapai Rp193,7 triliun selama satu tahun atau selama 2023.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar. angka tersebut masih bersifat sementara dan kemungkinan bisa lebih besar, tergantung pada perhitungan akhir dari para ahli keuangan.
“Nah, di beberapa media kita sampaikan bahwa yang dihitung sementara, kemarin yang sudah disampaikan di rilis, itu Rp193,7 triliun. Itu tahun 2023,” ujar Harli, Rabu (26/2/2025).
1. Perlu dilakukan cek di tahun sebelumnya

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa kerugian ini dihitung berdasarkan lima komponen utama yang sebelumnya telah dipaparkan. Namun, perlu dilakukan pengecekan lebih lanjut untuk memastikan apakah modus yang sama juga terjadi pada tahun-tahun sebelumnya, seperti 2018, 2019, dan seterusnya.
“Misalnya, apakah setiap komponen itu di 2023 juga berlangsung di 2018, 2019, 2020, dan seterusnya? Kan ini juga harus dilakukan pengecekan. Misalnya, apakah kompensasi itu berlaku setiap tahun? Apakah subsidi misalnya tetap nilainya setiap tahun? Nah, itu barangkali pertimbangannya. Nah, apakah ahli nanti bisa men-trace ke 2018? Nah, itu,” jelas Harli.
2. Ahli keuangan yang menghitung

Kejagung menegaskan bahwa angka final mengenai kerugian negara dalam kasus tersebut perlu dicek. Misalnya, apakah kompensasi tersebut berlaku setiap tahun, apakah subsidi nilainya tetap per tahun, dan sebagainya.
"Makanya kita sampaikan, secara logika hukum, logika awam, kalau modusnya itu sama, ya berarti kan bisa dihitung, berarti kemungkinan lebih. Tetapi kan kita sampaikan bahwa tentu ahli keuanganlah yang akan menghitungnya berapa besar nanti kerugian itu," katanya.
3. Kejagung tetapkan tujuan tersangka

Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung menetapkan tujuh tersangka baru. Mereka adalah Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, dan Yoki Firnandi (YF) selaku PT Pertamina International Shipping.
Lalu, Agus Purwono (AP) selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, dan Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
Kerry yang merupakan anak Riza Chalid diduga mendapatkan keuntungan impor minta mentah dan impor produk kilang dengan cara mark up sekitar 13-15 persen. Mark up diduga dilakukan oleh Yoki Firnandi.
Mereka disangkakan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1KUHP.